Media Kampung – Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan Provinsi DKI Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara Indonesia sampai Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Penegasan ini disampaikan usai MK menolak seluruh gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, 12 Mei 2026.
Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan permohonan penguji materiil ditolak seluruhnya. Dalam pertimbangan hukum yang dijelaskan oleh Hakim Konstitusi Adies Kadir, permohonan yang diajukan menyoroti ketidaksinkronan antara Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) dengan Pasal 39 ayat (1) UU IKN, yang dianggap berpotensi menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara.
MK menjelaskan bahwa Pasal 2 ayat (1) UU DKJ harus dipahami bersama Pasal 73 UU DKJ yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut mulai berlaku saat Keppres pemindahan ibu kota diterbitkan. Oleh karena itu, sampai Keppres tersebut ada, status ibu kota negara tetap berada di Jakarta. “Artinya, secara legal dan politik Ibu Kota Nusantara telah ditetapkan, namun proses pemindahan masih menunggu keputusan resmi Presiden,” imbuh Adies.
Dalam gugatan yang diajukan oleh pemohon bernama Zulkifli, terdapat keberatan terhadap ketentuan yang mengatur pemindahan ibu kota harus melalui Keppres, yang hingga kini belum diterbitkan. Pemohon juga menilai keluarnya Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta Nomor 2 Tahun 2024 telah menghapus status Jakarta sebagai ibu kota, sehingga terjadi ketidaksinkronan hukum.
Menanggapi putusan ini, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa selama Keppres pemindahan ibu kota belum keluar, Jakarta tetap berfungsi sebagai ibu kota negara. “Kami memahami dan menjalankan putusan MK tersebut, sehingga tidak ada perubahan kebijakan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait status ibu kota,” ujarnya di Balai Kota Jakarta pada Rabu, 13 Mei 2026.
Sementara itu, Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menghormati keputusan MK sebagai bagian dari mekanisme negara hukum dan demokrasi. Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, menyatakan pembangunan IKN akan terus berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah meskipun proses pemindahan ibu kota belum resmi berlaku. Troy menambahkan, putusan MK memperjelas bahwa pemindahan ibu kota akan efektif setelah diterbitkannya Keppres.
Dengan demikian, Jakarta tetap menjadi pusat pemerintahan Indonesia sampai keputusan resmi Presiden terkait pemindahan ibu kota negara ke IKN diumumkan. MK memastikan tidak ada kekosongan hukum dalam status ibu kota nasional selama proses ini berlangsung.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan