Media Kampung – Perjalanan KRL lintas Daru-Parung Panjang di Kabupaten Tangerang, Banten, terganggu pada Jumat pagi, 8 Mei 2026, setelah terjadi aksi vandalisme berupa pencurian kabel perangkat sinyal kereta api. Gangguan ini menyebabkan keterlambatan perjalanan Commuter Line Rangkasbitung karena sistem otomatis persinyalan harus dioperasikan secara manual demi menjaga keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta di jalur tersebut.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Commuter melalui VP Corporate Secretary, Karina Amanda, menjelaskan bahwa kabel yang dicuri merupakan bagian vital dari sistem persinyalan. “Untuk perjalanan Commuter Line Rangkasbitung pada lintas tersebut saat ini dilayani dengan sistem manual,” ujar Karina dalam pernyataan resmi yang dikonfirmasi di Tangerang. Ia menambahkan, sistem otomatis persinyalan tidak dapat berfungsi tanpa perangkat tersebut sehingga petugas harus mengatur perjalanan kereta secara manual, yang berdampak pada keterlambatan jadwal.

Pencurian terjadi di tiga titik pada lintas Daru-Parung Panjang, tepatnya di Km 50+5/6, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh petugas dari KAI Daerah Operasi 1 Jakarta. Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menyatakan bahwa perangkat yang dicuri adalah kabel counting head axle counter, yang berfungsi untuk mendeteksi keberadaan rangkaian kereta pada jalur dan sangat penting dalam sistem keselamatan perjalanan. “Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ditemukan adanya pencurian kabel counting head axle counter oleh orang tidak dikenal,” kata Franoto dalam keterangan tertulis.

Laporan pertama terkait gangguan perangkat sinyal diterima pada pukul 01.38 WIB dari petugas PPKA Stasiun Daru. Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan tiga titik pencurian yang berdampak pada enam zona perangkat axle counter. Akibat kejadian ini, delapan perjalanan Commuter Line mengalami keterlambatan dengan total waktu tertunda mencapai 28 menit. Hingga pukul 09.00 WIB, sebanyak enam perjalanan Commuter Line Rangkasbitung tercatat terlambat antara 14 hingga 24 menit karena pengaturan perjalanan dilakukan secara manual.

KAI menegaskan bahwa aksi vandalisme terhadap fasilitas perkeretaapian sangat merugikan perusahaan dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta maupun masyarakat sekitar. Karina Amanda memperingatkan bahwa pelaku pencurian prasarana perkeretaapian dapat dikenakan pidana penjara hingga tiga tahun sesuai Pasal 197 UU No. 23 Tahun 2007. Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang merusak, menghilangkan, atau melakukan perbuatan yang menyebabkan prasarana perkeretaapian tidak berfungsi dapat dihukum maksimal tiga tahun penjara.

Setelah kejadian, tim teknis KAI Daop 1 langsung diterjunkan untuk memperbaiki dan mengganti perangkat sinyal yang hilang. Berdasarkan keterangan Franoto Wibowo, pada pukul 07.05 WIB seluruh gangguan sudah dinyatakan normal kembali setelah penggantian perangkat counting head berhasil dilakukan. Selama proses perbaikan, perjalanan KRL dari Rangkasbitung ke Tanah Abang berlangsung secara bergantian demi keselamatan. KAI juga meminta maaf kepada seluruh pelanggan atas ketidaknyamanan yang terjadi akibat insiden ini dan menegaskan komitmennya untuk mengutamakan keselamatan dalam operasional kereta api.

Dalam konteks keamanan fasilitas perkeretaapian, KAI Daop 1 mengimbau masyarakat agar segera melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel maupun fasilitas kereta api kepada petugas atau aparat setempat. KAI menyebut kolaborasi seluruh elemen masyarakat sangat penting untuk menciptakan perjalanan kereta api yang selamat dan andal. “KAI terus meningkatkan pengamanan aset perkeretaapian melalui patroli rutin dan koordinasi dengan aparat kewilayahan. Namun keselamatan perjalanan kereta api juga membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat,” tegas Franoto Wibowo.

Hingga Jumat pagi, seluruh perangkat sinyal yang terdampak telah diperbaiki dan operasional KRL Daru-Parung Panjang kembali berjalan normal. KAI tetap mengingatkan pentingnya menjaga fasilitas umum demi keamanan bersama dan berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.