Media Kampung – Empat tersangka yang diduga terlibat dalam pembunuhan seorang ibu rumah tangga di Rumbai, Pekanbaru, kini dihadapkan pada ancaman hukuman mati setelah proses penangkapan bersama Polri, diproses di Pengadilan Riau. Penangkapan tersebut menutup rangkaian pelarian yang berlangsung selama beberapa hari pasca kejadian pada 29 April 2026.
Menurut Kombes Muharman, Kapolresta Pekanbaru, aksi keji itu awalnya direncanakan untuk mencuri harta benda, namun kemudian berubah menjadi rencana pembunuhan terhadap empat anggota keluarga yang tinggal di rumah korban. Pada malam kejadian, hanya satu orang, Dumaris Boru Sitio, berada di dalam rumah sehingga ia menjadi satu-satunya korban yang tewas.
Dumaris Boru Sitio, seorang ibu rumah tangga berusia 38 tahun, ditemukan tewas dengan luka memar berat setelah dipukul menggunakan benda tumpul yang telah dipersiapkan sebelumnya. Suami dan dua anaknya sedang berada di luar kota pada saat aksi, sehingga tidak menjadi sasaran para pelaku.
Investigasi mengungkap bahwa para pelaku telah melakukan survei intensif terhadap rumah korban selama beberapa minggu, bahkan melakukan pencurian pertama pada 8 April 2026 yang menghasilkan uang tunai sekitar Rp4 juta. Jejak-jejak survei tersebut menjadi bukti penting dalam proses penyidikan.
Pelaku utama diketahui memiliki ikatan keluarga dekat dengan korban; ia pernah menjadi menantu korban dan tinggal bersama hingga meninggalkan rumah pada tahun 2023. Hubungan pribadi ini menjadi salah satu faktor yang memperkuat dugaan motif pembunuhan.
Setelah memukul korban hingga meninggal, para pelaku menarik jenazah ke kamar mandi dan mengemas barang berharga seperti cincin emas, uang tunai, serta perangkat elektronik sebelum melarikan diri. Barang bukti berupa balok kayu yang digunakan sebagai senjata juga disita oleh tim forensik.
Para tersangka kemudian beralih ke Sumatra Utara, menghabiskan waktu singkat di sebuah tempat hiburan sebelum berpisah. Kombes Hasyim Risahondua menjelaskan bahwa dua tersangka utama, AF dan SL, ditangkap di Aceh Tengah pada 30 April, sementara dua rekannya, E alias I dan L, berhasil diamankan di Binjai pada 1 Mei setelah operasi gabungan Polda Riau dan Polresta Pekanbaru.
Kombes Muharman menegaskan bahwa keempat tersangka dikenakan pasal 459, 458 ayat 3, dan 479 KUHP karena pembunuhan berencana serta pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. “Kami terapkan Pasal 459 dan atau Pasal 458 Ayat 3, serta atau Pasal 479 dengan ancaman hukuman maksimal, yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ujarnya.
Saat ini, proses hukum masih berlangsung di Pengadilan Negeri Riau, dengan semua terdakwa menolak semua tuduhan. Pihak kepolisian terus mengumpulkan bukti tambahan, termasuk rekaman CCTV yang menunjukkan dua wanita memasuki rumah korban sebelum aksi, untuk memastikan putusan yang adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan