Media Kampung – Menteri Kebudayaan Fadli Zon digugat ke PTUN oleh PB XIV Purboyo setelah penunjukan Panembahan Agung Tedjowulan, memicu sengketa kepemimpinan Keraton Solo.
Penggugat mencatat gugatan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta dengan nomor 129/G/2026/PTUN.JKT, terdaftar pada Kamis 16 April 2026.
Perselisihan muncul setelah wafatnya Sri Susuhunan PB XIII pada November 2025, yang menimbulkan dualisme kepemimpinan di Keraton Surakarta.
Dua kubu, PB XIV Purboyo dan PB XIV Hangabehi, masing‑masing mengklaim hak atas takhta tradisional, sehingga dinamika politik budaya kota Solo semakin rumit.
Fadli Zon menandatangani Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 yang mengangkat Panembahan Agung Tedjowulan sebagai pelaksana pengembangan dan perlindungan kawasan Cagar Budaya Keraton.
KGPH Suryo Wicaksono menanggapi dengan tegas, “Monggo kalau memang merasa apa jagoan ya digugat saja ke pengadilan,” sambil mengundang proses hukum berjalan.
Kuasa hukum Purboyo, Sionit Tolhas Martin, menyatakan keberatan atas SK tersebut dan mengirimkan surat resmi ke Kementerian Kebudayaan, menuntut revisi dalam waktu 90 hari.
Jika dalam jangka waktu yang ditetapkan tidak ada perubahan, Purboyo berhak mengajukan gugatan ke PTUN sebagai langkah terakhir untuk melindungi hak waris tradisional.
Ardi Sasongko, pengacara yang mewakili Purboyo, menegaskan bahwa gugatan bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan upaya menegakkan prosedur administratif yang sah.
Hingga kini, jadwal sidang PTUN belum diumumkan, namun proses persidangan diperkirakan akan dimulai dalam beberapa minggu mendatang.
Kasus ini menyoroti tantangan koordinasi antara lembaga pemerintah dan institusi kebudayaan tradisional dalam mengelola warisan sejarah Indonesia.
Dengan gugatan yang telah resmi terdaftar, pihak terkait kini menunggu keputusan pengadilan untuk menentukan kelanjutan penunjukan dan pengelolaan Keraton Solo.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan