Media Kampung – Penolakan warga Sukoharjo terhadap warung Mie dan Babi Tepi Sawah memicu mediasi di Menara Wijaya Setda pada 21 April 2026, sekaligus menimbulkan perdebatan soal hak berbisnis dan nilai keagamaan.

Warung yang menjual mi babi berlokasi di Dusun Sudimoro, Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, berada kurang dari 100 meter dari masjid utama desa, sehingga menimbulkan rasa tidak nyaman bagi mayoritas penduduk Muslim.

Pemerintah Kabupaten Sukoharjo mengundang pemilik usaha, Jodi Sutanto, bersama kuasa hukumnya, serta perwakilan RT dan RW 10 untuk menyampaikan aspirasi warga secara langsung.

Ketua RW 10, Bandowi, menegaskan bahwa warga tidak menolak investasi, melainkan menginginkan usaha yang halal, menambahkan “Kami tidak mau mengganggu orang, yang penting halal saja.”

Jodi Sutanto menjawab bahwa ia menghargai aspirasi warga, namun menekankan hak konstitusional setiap warga negara untuk menjalankan usaha, sambil menunggu keputusan akhir.

Kuasa hukum pemilik, Cucuk Kustiawan, menjelaskan bahwa perubahan menu memerlukan analisis ekonomi dan persiapan operasional, sehingga keputusan tidak dapat diambil secara mendadak.

Asisten I Setda Sukoharjo, Teguh Pramono, menyatakan bahwa pemerintah tidak menetapkan batas waktu resmi bagi pemilik untuk memberikan jawaban, namun berharap respons segera demi ketenangan masyarakat.

Dalam mediasi pertama, tidak ada keputusan akhir tercapai; kedua belah pihak berkomitmen melanjutkan dialog dalam pertemuan selanjutnya.

Selain mediasi, warga memasang puluhan spanduk di Jalan Setya Dharma yang menyuarakan penolakan, dengan tulisan utama “KAMI MENOLAK ADANYA WARUNG MAKAN NON HALAL DISINI!”.

Bandowi menjelaskan bahwa spanduk dipasang oleh jemaah masjid desa sebagai bentuk aspirasi kolektif, dan menegaskan tidak ada niat merusak properti warung.

Pihak Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan (Diskopumdag) mengonfirmasi warung telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar di OSS dan izin operasional lengkap.

Namun, Diskopumdag menambahkan bahwa aspek sosial tetap menjadi pertimbangan, dan mereka akan mengadakan musyawarah lebih luas untuk mencari solusi yang dapat diterima semua pihak.

Petisi penolakan yang ditandatangani ratusan warga telah diserahkan ke Pemkab, Kecamatan, dan Pemerintahan Desa, menuntut pencabutan izin atau konversi usaha menjadi halal.

Pemkab melakukan sidak ke warung dan menemukan semua persyaratan perizinan terpenuhi, namun menolak mengabaikan kekhawatiran warga terkait dampak sosial.

Sekitar 20 spanduk masih terpasang di dekat warung pada akhir minggu, menandakan intensitas penolakan yang belum mereda.

Jodi Sutanto menyatakan bahwa operasi warung tetap berjalan selama proses pertimbangan, sambil membuka kemungkinan menambah menu halal jika ada dukungan masyarakat.

Bandowi menutup dengan harapan satu minggu ke depan dapat muncul titik temu, agar warga dan pelaku usaha dapat hidup berdampingan tanpa menimbulkan keresahan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.