Media Kampung – Penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) dan peningkatan tarif LPG nonsubsidi pada April 2026 menegaskan upaya pemerintah memastikan subsidi tepat sasaran bagi masyarakat berpendapatan rendah.

Penetapan harga BBM nonsubsidi yang lebih tinggi merupakan respons pemerintah terhadap gejolak geopolitik yang memengaruhi pasar energi global serta tekanan pada nilai tukar rupiah, sementara harga BBM bersubsidi tetap dipertahankan.

Eddy Soeparno, Wakil Ketua MPR RI, menegaskan bahwa tidak adanya kenaikan pada BBM bersubsidi dan LPG 3 kilogram menjadi sinyal penting bahwa daya beli rumah tangga kecil tetap dilindungi.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini mencerminkan keseimbangan antara kesehatan fiskal negara dan tanggung jawab sosial, khususnya di tengah pemulihan ekonomi pasca‑pandemi.

Pemerintah menekankan perlunya pengawasan ketat agar subsidi energi hanya diterima oleh golongan yang berhak, sehingga mekanisme penyaluran harus dijalankan secara konsisten di lapangan.

“Penyesuaian harga pada segmen nonsubsidi harus diimbangi dengan upaya memastikan subsidi BBM tepat sasaran, melalui mekanisme yang tegas dan transparan,” ujar Soeparno dalam rapat di IKN.

Ahad Rahedi, Manajer Komunikasi Pertamina Patra Niaga Jawa Timur‑Bali‑NTT, menyatakan bahwa perusahaan memperketat pengawasan distribusi LPG bersubsidi untuk mencegah penyimpangan setelah kenaikan harga LPG nonsubsidi.

Harga LPG ukuran 12 kg naik dari Rp 192.000 menjadi Rp 228.000 per tabung (kenaikan 18,75 %), sementara LPG 5,5 kg naik 18,89 % menjadi Rp 107.000, efektif sejak 18 April 2026.

Pengawasan melibatkan koordinasi lintas sektor dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, serta mengundang masyarakat melaporkan indikasi oplosan atau peralihan konsumsi melalui layanan telepon 135.

Pemerintah tetap berkomitmen memperkuat ketahanan energi nasional dengan mempercepat transisi ke energi terbarukan, sekaligus memastikan bahwa setiap bantuan energi tetap tepat sasaran dan transparan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.