Media Kampung – 16 April 2026 | Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, ditangkap oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung pada Kamis 16 April 2026, hanya enam hari setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.

Penangkapan dilakukan di kantor Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, dan Hery langsung dibawa ke markas Kejagung untuk proses penyidikan.

Pihak Kejaksaan menyatakan Hery diduga terlibat dalam kasus suap terkait tata kelola pertambangan nikel antara tahun 2013 dan 2025.

Menurut penyidik, Hery diduga menerima suap sekitar Rp1,5 miliar dan memberikan rekomendasi yang melawan hukum untuk memengaruhi perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) PT TSHI.

Barang bukti yang diamankan belum diumumkan secara rinci, namun penyidik menegaskan bahwa penyelidikan masih dalam tahap awal.

Hery Susanto masih berada di markas Kejagung, gedung bundar, dan belum diberikan kesempatan menjelaskan diri secara terbuka.

Upaya konfirmasi oleh media kepada Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, belum mendapat jawaban hingga saat artikel ini diterbitkan.

Komisi II DPR, yang dipimpin oleh Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan keterkejutannya atas penangkapan tersebut dan menegaskan pentingnya proses hukum yang adil.

Rifqinizamy menambahkan bahwa Komisi II DPR siap berkoordinasi dengan Ombudsman untuk memastikan fungsi institusi tetap berjalan selama proses penyidikan.

Presiden Prabowo Subianto pada 10 April 2026 mengangkat Hery Susanto sebagai Ketua Ombudsman periode 2026-2031 dalam upacara di Istana Kepresidenan.

Pengangkatan Hery menggantikan mantan ketua Mokhammad Najih yang masa jabatannya berakhir pada akhir 2025.

Sebelum menjadi ketua, Hery menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 dan dikenal sebagai aktivis pengawas pelayanan publik.

Latar belakang pendidikannya mencakup gelar S.Pi. dan M.Si. dari universitas terkemuka, serta pengalaman di sektor maritim, investasi, dan energi.

Ombudsman RI memiliki wewenang mengawasi pelayanan publik baik oleh pemerintah, BUMN, BUMD, maupun badan hukum swasta yang dibiayai APBN/APBD.

Kasus suap pertambangan yang menjerat Hery diperkirakan melibatkan perusahaan tambang nikel yang mengajukan permohonan koreksi perhitungan PNBP.

Penyidik menyebut bahwa Hery menggunakan posisinya untuk mempengaruhi keputusan Ombudsman demi kepentingan perusahaan tersebut.

Jika terbukti bersalah, Hery dapat dikenakan sanksi pidana penjara serta pencopotan secara otomatis dari jabatan Ketua Ombudsman.

Hingga kini, Kejagung belum mengumumkan tanggal sidang perdana atau jadwal pemeriksaan lanjutan.

Ruang tahanan yang disediakan untuk Hery berada di Rutan Salemba, dengan masa penahanan awal ditetapkan selama 20 hari.

Pengacara Hery menyatakan bahwa klien akan menyiapkan pembelaan hukum dan menolak semua tuduhan sampai bukti konkret diajukan.

Berbagai organisasi anti-korupsi menyambut penangkapan ini sebagai langkah awal pemberantasan praktik suap di level tinggi.

Namun, sebagian kalangan politik menilai penangkapan dapat menimbulkan ketegangan antar lembaga negara yang masih baru terbentuk.

Sejumlah media lokal dan nasional melaporkan bahwa proses penangkapan berlangsung tanpa gangguan dan tanpa intervensi eksternal.

Di sisi lain, masyarakat menuntut transparansi penuh dari Kejaksaan mengenai barang bukti dan dasar hukum penangkapan.

Pemerintah pusat belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai implikasi politik penangkapan Ketua Ombudsman.

Keputusan Presiden Prabowo untuk tetap mendukung proses hukum dinyatakan dalam pernyataan singkat yang menekankan prinsip supremasi hukum.

Ombudsman RI melalui sekretariatnya mengeluarkan memo internal yang meminta seluruh komisioner untuk melanjutkan tugas pengawasan secara kolektif.

Memo tersebut menegaskan bahwa fungsi Ombudsman tidak boleh terhenti meski ketua saat ini berada dalam proses hukum.

Situasi terkini menunjukkan Hery Susanto masih berada di tahanan Kejagung, sementara penyelidikan kasus suap pertambangan terus berlanjut.

Pengembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan, keputusan jaksa penuntut, dan potensi proses peradilan yang akan datang.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.