Media Kampung – undang-undang aparatur sipil negara (UU ASN) yang telah disempurnakan memberikan jalan baru bagi kerja sama antara Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik indonesia (polri). Konsep resiprokal yang diterapkan dalam UU ASN ini memungkinkan pertukaran jabatan antara ketiga institusi tersebut.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), abdullah azwar anas, di Kompleks Istana Kepresidenan (06/10/2023), menjelaskan, “Selama ini TNI bisa menduduki jabatan di ASN, tetapi sebaliknya belum bisa terjadi. Namun, dengan konsep resiprokal ini, perubahan tersebut dimungkinkan sesuai dengan kebutuhan masing-masing institusi.”
Menurut Menteri Anas, potensi perubahan ini meliputi jabatan strategis di polri. “Jika polri membutuhkan tenaga non-ASN, misalnya direktur digital di Mabes polri, posisi tersebut kini dapat diisi. Bahkan mungkin di masa mendatang Wakapolri yang membidangi pelayanan masyarakat bisa berasal dari ASN,” ungkapnya.
Transformasi dalam revisi UU asn tidak hanya terbatas pada konsep resiprokal saja. Menteri Anas menambahkan, pemerintah telah melakukan tujuh transformasi melalui revisi UU ini. Tujuannya adalah untuk menciptakan organisasi yang lincah, kolaboratif, dan adaptif.
Beberapa poin transformasi yang diungkapkan oleh Menteri Anas meliputi:
- Transformasi rekrutmen dan jabatan asn.
- Peningkatan efisiensi dalam rekrutmen asn.
- Kemudahan bagi talenta nasional.
- Percepatan dalam pengembangan kompetensi.
- Penuntasan isu tenaga honorer.
- Reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan asn.
- Digitalisasi manajemen asn dan penguatan budaya kerja.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 dalam rapat paripurna pada Selasa (3/10/2023). Ini menandai komitmen pemerintah untuk terus melakukan inovasi dan reformasi birokrasi.

