Terobosan Baru! UU ASN Kini Izinkan ASN Duduki Jabatan Strategis di TNI dan Polri

waktu baca 2 menit
UU ASN Kini Izinkan ASN Duduki Jabatan Strategis di TNI dan Polri

Media Kampung (UU ) yang telah disempurnakan memberikan jalan baru bagi antara Aparatur Sipil Negara (), Tentara Nasional (TNI), dan Kepolisian Republik (). Konsep resiprokal yang diterapkan dalam UU ini memungkinkan pertukaran jabatan antara ketiga institusi tersebut.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), , di Kompleks Istana Kepresidenan (06/10/2023), menjelaskan, “Selama ini TNI bisa menduduki jabatan di , tetapi sebaliknya belum bisa terjadi. Namun, dengan konsep resiprokal ini, perubahan tersebut dimungkinkan sesuai dengan kebutuhan masing-masing institusi.”

Menurut Menteri Anas, potensi perubahan ini meliputi jabatan strategis di . “Jika membutuhkan tenaga non-, misalnya direktur digital di Mabes , posisi tersebut kini dapat diisi. Bahkan mungkin di masa mendatang Wakapolri yang membidangi pelayanan bisa berasal dari ,” ungkapnya.

Transformasi dalam revisi UU tidak hanya terbatas pada konsep resiprokal saja. Menteri Anas menambahkan, pemerintah telah melakukan tujuh transformasi melalui revisi UU ini. Tujuannya adalah untuk menciptakan organisasi yang lincah, kolaboratif, dan adaptif.

Beberapa poin transformasi yang diungkapkan oleh Menteri Anas meliputi:

  1. Transformasi rekrutmen dan jabatan .
  2. Peningkatan efisiensi dalam rekrutmen .
  3. Kemudahan bagi talenta nasional.
  4. Percepatan dalam kompetensi.
  5. Penuntasan isu .
  6. Reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan .
  7. Digitalisasi manajemen dan penguatan kerja.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 dalam rapat paripurna pada Selasa (3/10/2023). Ini menandai komitmen pemerintah untuk terus melakukan dan reformasi birokrasi.

Dapatkan update Berita Pilihan Dan Breaking News setiap hari dari Mediakampung.com Di Google News. Caranya klik link ini Meka News Dan kemudian Klik Follow.
Media Kampung - Kami ada di Google News - Google Berita