Argumentasi Lemah, Satu Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres Ditarik dari Mahkamah Konstitusi
Media Kampung – mahkamah konstitusi (MK) menggelar sidang putusan yang mengabulkan satu permohonan penarikan permohonan pengujian materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu) terkait syarat usia minimal calon presiden lalu calon wakil presiden, Senin (2/10).
“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan dalam tempat Gedung MKRI, Jakarta, Senin.
“Menyatakan permohonan dalam Perkara Nomor 100/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik indonesia Tahun 1945 ditarik kembali. Menyatakan para pemohon tidak ada ada dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” terang Anwar.
Permohonan yang dimaksud itu terdaftar dengan Nomor Perkara 100/PUU-XXI/2023 itu diajukan Hite Badenggan Lumbantoruan juga Marson Lumbanbatu. Sebelumnya, pada dalam permohonan, merek ingin MK mengubah syarat usia minimal capres-cawapres dari semula 40 tahun menjadi 30 tahun.
Dalam sidang dengan jadwal perbaikan permohonan, pemohon menyatakan ingin menarik gugatan mereka. Salah satu alasan yang tersebut digunakan diungkap adalah pemohon menilai argumentasi hukum yang digunakan diajukan merekan masih lemah.
Pada sidang putusan pada hari Senin kemarin, Anwar menjelaskan perjalanan perkara ini dalam MK. Disebutkan bahwa MK sudah menerima permohonan para pemohon pada 7 Agustus 2023.
Lalu, MK juga sudah pernah melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan pada 13 September 2023 lalu memberikan nasihat kepada pemohon.
Selanjutnya pada 26 September 2023, mk menyelenggarakan sidang perbaikan permohonan. Namun sebelum sidang berlangsung, pemohon menyampaikan Surat Permohonan Pencabutan Perkara tertanggal 25 September 2023. Karenanya, Hakim mk lantas melakukan konfirmasi terkait penarikan tersebut.
Menurut Anwar, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 26 September 2023 telah lama terjadi berkesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan ini beralasan menurut hukum.
Perjalanan perkara
Pemohon mengajukan permohonan mk mengubah syarat usia minimal capres-cawapres yang digunakan semula 40 tahun menjadi 30 tahun. Hal itu disampaikan pada sidang pendahuluan pada 13 September 2023.
Saat itu, Marson menyampaikan ketentuan perundangan yang mana digunakan berlaku pada indonesia terkait syarat usia minimal calon kepala daerah adalah 30 tahun.
Dia juga sempat menyinggung beberapa nama kepala daerah saat ini masih berusia pada dalam bawah 40 tahun, misalnya Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo berusia 34 Tahun, Wali Kota Medan Bobby Nasution berusia 32 tahun, lalu Wali Kota Solo gibran Rakabuming berusia 35 tahun.
Menurut Marson, terdapat kepala-kepala daerah yang mana mana berusia dalam bawah 40 tahun kemudian telah terjadi terjadi berpengalaman.
Adapun dia menilai jabatan kepala daerah serupa beratnya dengan beban kerja presiden juga delegasi presiden. Secara fakta, kata dia, kepala daerah beserta presiden serta duta presiden sama-sama jabatan dalam kekuasaan eksekutif yang tersebut hal tersebut dipilih oleh rakyat.
“Menyatakan bahwa frasa “berusia paling rendah 40 tahun” dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum (Lembaran Negara Republik Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta juga tiada mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang bukan dimaknai “berusia paling rendah 30 tahun,” demikian bunyi petitum pemohon.
Namun pada 26 September 2023, pemohon menyatakan menarik permohonannya dalam dalam mk, atau tepatnya dalam program sidang pemeriksaan perbaikan. Hite menjelaskan alasan menarik permohonan itu setelah mendengar nasihat yang dimaksud disampaikan hakim pada sidang pemeriksaan pendahuluan.
Selain itu, Marson juga menegaskan bahwa pihaknya menilai argumentasi dalam permohonan yang dimaksud diajukan masih lemah.
Diketahui, permohonan yang dimaksud digunakan ditarik ini belaka satu dari beberapa orang permohonan yang sebanding terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Adapun permohonan lainnya masih berproses dalam mk.
Terbaru, terdapat tiga perkara usia minimal capres-cawapres yang mana mana disebut oleh Ketua MK Anwar Usman pemeriksaannya sudah selesai. Kendati demikian, belum ada informasi tambahan lanjut mengenai jadwal sidang putusannya.

