Pembatasan Eks Narapidana Korupsi Maju sebagai Caleg: MA Cabut Dua Aturan KPU

waktu baca 2 menit
MA Cabut Dua Aturan KPU

Media Kampung – Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan bahwa dua aturan Komisi () yang memudahkan eks narapidana untuk kembali berkompetisi dalam pemilihan legislatif 2024 harus dicabut. Keputusan tersebut merupakan hasil dari uji materi atas dua peraturan yang diajukan oleh sejumlah lembaga antikorupsi dan tokoh antikorupsi.

Peraturan yang dipermasalahkan adalah Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Komisi (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 Ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023. Pemohon uji materi terdiri dari (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), serta dua mantan pimpinan , Saut Situmorang dan Abraham Samad.

Menurut keterangan tertulis dari MA pada Sabtu (30/9/2023), “Memerintahkan kepada Termohon () untuk mencabut dua pasal tersebut serta seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh Termohon.”

Alasan pencabutan kedua aturan tersebut adalah karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang (UU Pemilu) dan dua putusan . Ketentuan yang dipersoalkan memberi ruang bagi mantan terpidana untuk maju sebagai caleg tanpa masa tunggu lima tahun yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Dalam pertimbangan hukumnya, MA menekankan perlunya syarat ketat dalam seleksi calon wakil rakyat guna mencegah tindak pidana . Tindak pidana dianggap sebagai kejahatan luar biasa yang dapat menghambat proses pembangunan dan menghasilkan kebijakan publik serta produk legislasi yang koruptif.

Mengacu pada prinsip Pemilu yang demokratis dan berintegritas, serta LUBER JURDIL, MA berpendapat bahwa seharusnya memperketat persyaratan bagi eks narapidana, khususnya yang pernah dijatuhi pidana pokok dan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

MA berargumen bahwa jangka waktu lima tahun setelah terpidana menjalankan masa pidana adalah periode yang tepat bagi eks narapidana kasus untuk merefleksikan diri dan beradaptasi kembali dengan . Keputusan MA ini selaras dengan dua putusan yang menjadi rujukan.

Putusan ini diharapkan dapat meningkatkan integritas wakil rakyat di dan mencegah terjadinya praktik koruptif di level legislatif.

Dapatkan update Berita Pilihan Dan Breaking News setiap hari dari Mediakampung.com Di Google News. Caranya klik link ini Meka News Dan kemudian Klik Follow.
Media Kampung - Kami ada di Google News - Google Berita