Media Kampung – Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan bahwa dua aturan Komisi pemilihan umum (KPU) yang memudahkan eks narapidana korupsi untuk kembali berkompetisi dalam pemilihan legislatif 2024 harus dicabut. Keputusan tersebut merupakan hasil dari uji materi atas dua peraturan KPU yang diajukan oleh sejumlah lembaga antikorupsi dan tokoh antikorupsi.
Peraturan yang dipermasalahkan adalah Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Komisi pemilihan umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 Ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023. Pemohon uji materi terdiri dari indonesia corruption watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), serta dua mantan pimpinan KPK, Saut Situmorang dan Abraham Samad.
Menurut keterangan tertulis dari MA pada Sabtu (30/9/2023), “Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk mencabut dua pasal tersebut serta seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh Termohon.”
Alasan pencabutan kedua aturan tersebut adalah karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (UU Pemilu) dan dua putusan mahkamah konstitusi. Ketentuan yang dipersoalkan memberi ruang bagi mantan terpidana korupsi untuk maju sebagai caleg tanpa masa tunggu lima tahun yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Dalam pertimbangan hukumnya, MA menekankan perlunya syarat ketat dalam seleksi calon wakil rakyat guna mencegah tindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa yang dapat menghambat proses pembangunan dan menghasilkan kebijakan publik serta produk legislasi yang koruptif.
Mengacu pada prinsip Pemilu yang demokratis dan berintegritas, serta LUBER JURDIL, MA berpendapat bahwa KPU seharusnya memperketat persyaratan bagi eks narapidana, khususnya yang pernah dijatuhi pidana pokok dan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.
MA berargumen bahwa jangka waktu lima tahun setelah terpidana menjalankan masa pidana adalah periode yang tepat bagi eks narapidana kasus korupsi untuk merefleksikan diri dan beradaptasi kembali dengan masyarakat. Keputusan MA ini selaras dengan dua putusan mahkamah konstitusi yang menjadi rujukan.
Putusan ini diharapkan dapat meningkatkan integritas wakil rakyat di indonesia dan mencegah terjadinya praktik koruptif di level legislatif.

