Media Kampung – kementerian agama (kemenag) kembali menggelar pendaftaran bagi mereka yang berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2023. Menurut Sekjen kemenag, Nizar Ali, kesempatan ini melibatkan 68 formasi CPNS yang seluruhnya diperuntukkan bagi dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).
“Untuk CPNS, pendaftaran dibuka mulai 22 September hingga 9 Oktober 2023. Sebanyak 68 formasi dosen tersedia di 57 PTKN,” ucap Nizar di Jakarta, Jumat (22/9/2023). Selain itu, untuk seleksi PPPK, pendaftarannya dibuka sehari setelahnya, yaitu dari 23 September sampai 9 Oktober 2023, dengan total 4.057 formasi yang tersebar di 141 satuan kerja kemenag.
Para calon yang berminat diminta untuk mendaftar secara online lewat portal SSCASN dan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada laman https://sscasn.bkn.go.id. “Pelamar hanya diperkenankan memilih satu formasi. Kesalahan dalam pemilihan formasi menjadi tanggung jawab pelamar,” tegas Nizar, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi. Selain laman SSCASN, informasi lengkap mengenai seleksi ini dapat diakses melalui Pusaka Superapps Kemenag.
Kepala Biro Kepegawaian Setjen kemenag, Nurudin, menjelaskan bahwa seleksi CPNS dilaksanakan dalam tiga tahap, yakni Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Adapun Seleksi Kompetensi Dasar mengusung CAT dengan bobot 40% yang mencakup Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), serta Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
“Pelamar yang lulus SKD akan lanjut ke tahap SKB. Hanya tiga pelamar dengan peringkat teratas di setiap formasi yang berhak mengikuti SKB,” lanjut Nurudin. Tahapan SKB mencakup Praktik Kerja, Psikotes, dan Wawancara moderasi beragama dengan bobot masing-masing sebesar 35%, 30%, dan 35%. Nurudin menegaskan, kehadiran dalam setiap tahap seleksi merupakan kewajiban. “Kehilangan kesempatan karena alasan apapun, termasuk keterlambatan atau kelupaan membawa dokumen, akan mengakibatkan gugur.”
Sementara proses seleksi PPPK kemenag sedikit berbeda. Nurudin mengatakan, “Seleksi PPPK hanya melibatkan dua tahap: Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.” Seleksi kompetensi PPPK terbagi menjadi dua, yaitu Seleksi Kompetensi CAT BKN (50%) dan Tes moderasi beragama Berbasis CAT kementerian agama (50%).
Rekrutmen ini diharapkan dapat menambah kekuatan sumber daya manusia di Kemenag untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian dengan lebih maksimal.

