Narapidana Koruptor Dapatkan Remisi dan Langsung Bebas, Pengungkapan oleh Koordinator Humas Ditjen PAS Kemenkumham

waktu baca 2 menit
Narapidana Koruptor Dapatkan Remisi dan Langsung Bebas

Media Kampung – Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) , Rika Aprianti, mengungkapkan bahwa belasan narapidana koruptor telah mendapatkan remisi dan dilepaskan secara langsung. Namun, Rika enggan merinci siapa saja yang terbebas setelah menerima remisi tersebut.

“RU II atau remisi langsung bebas, (terdiri dari) 760 narapidana narkotika, 16 narapidana , dan 26 narapidana teroris,” kata Rika Aprianti dalam pernyataannya kepada wartawan pada Kamis, 17 Agustus 2023.

Tak hanya itu, Rika juga menambahkan bahwa terdapat narapidana lain dari kategori umum I dan RU I yang juga menerima remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun Republik yang ke-78. Penting untuk dicatat bahwa narapidana yang menerima RU I masih akan menjalani hukuman pidana meski mendapatkan pengurangan atau remisi.

“RU I atau mendapatkan remisi namun masih menjalani pidana. Jumlahnya adalah 87.479 narapidana narkotika, 2.120 narapidana , dan 131 narapidana teroris,” ungkap Rika.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) , Reynhard Silitonga, juga memberikan rincian lebih lanjut mengenai ribuan narapidana yang mendapatkan remisi tersebut. Reynhard menjelaskan bahwa penerima remisi umum (RU) tahun 2023 terdiri dari 172.904 narapidana dengan RU I (pengurangan sebagian) sebanyak 2.606 narapidana dengan RU II (langsung bebas).

Wilayah dengan jumlah penerima RU terbanyak adalah Sumatera Utara dengan 19.962 narapidana, dengan 17.106 narapidana, dan Jawa Barat dengan 17.016 narapidana.

Reynhard juga menegaskan bahwa pemberian remisi telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan memberikan remisi ini, pemerintah berhasil menghemat anggaran negara dalam pengeluaran untuk makanan narapidana sebesar Rp 267.715.830.000.

Dapatkan update Berita Pilihan Dan Breaking News setiap hari dari Mediakampung.com Di Google News. Caranya klik link ini Meka News Dan kemudian Klik Follow.
Media Kampung - Kami ada di Google News - Google Berita