Kejaksaan Agung Menahan Mantan Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin, Dalam Kasus Tambang Nikel Ilegal

waktu baca 1 menit
Kejaksaan Agung Menahan Mantan Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin

Media Kampung menahan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin dalam kasus tambang nikel ilegal PT Antam (Persero) di Konawe Utara, Rabu (9/8/2023).

Ridwan ditahan bersama dengan seorang Koordinator RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) di Kementerian ESDM berinisial HJ. Penahanan ini terkait dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp 5,7 triliun akibat kebijakan terkait pertambangan ore nikel pada wilayah IUP P. Antam tbk di blok Mandiodo Konawe Utara.

“Ini terkait dengan perkara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang sampai saat ini sudah menetapkan tersangka 10 orang. Yang hari ini kami tetapkan dua tersangka atas nama tersangka RJ yaitu selaku Mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara di Kementerian ESDM dan yang kedua atas nama HJ selaku SubKoordinasi RKKB Kementerian ESDM,” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum .

Penyidik juga menemukan bahwa penambangan nikel dilakukan di luar area yang telah ditentukan dalam perjanjian KSO hingga mencapai luasan 157 hektare. Penambangan juga dilakukan dalam  kawasan Antam yang belum memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus.

Dapatkan update Berita Pilihan Dan Breaking News setiap hari dari Mediakampung.com Di Google News. Caranya klik link ini Meka News Dan kemudian Klik Follow.
Media Kampung - Kami ada di Google News - Google Berita