Media Kampung – Menindaklanjuti arahan presiden joko widodo (jokowi) yang menekankan pentingnya membangun indonesia dari pinggiran, jaksa agung ST Burhanudin telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pedampingan dan pengawalan program Dana Desa agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara berkelanjutan.
Dalam keterangannya pada Jumat (4/8/2023), jaksa agung Burhanudin menekankan betapa pentingnya memastikan aparat desa tidak menjadi objek pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum karena ketidaktahuannya. Untuk itu, ia menegaskan perlunya memberikan bimbingan dan pembekalan kepada aparat desa sehingga pembangunan desa dapat dilaksanakan dengan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran.
Guna memberikan legitimasi pada penegakan hukum yang lebih humanis, jaksa agung Burhanudin telah mengeluarkan Instruksi jaksa agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 yang bertujuan untuk mengoptimalkan peran Intelijen melalui program “Jaga Desa” atau yang dikenal dengan sebutan “Jaksa Garda Desa.” Program ini bertujuan untuk semakin menyatukan peran Jaksa di tengah-tengah masyarakat dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga kejaksaan.
“Membangun sesuatu yang besar dimulai dari yang kecil, yaitu Desa. Semoga dengan kepedulian kita kepada masyarakat desa, semakin menjadikan Kejaksaan sesuai dengan tema HUT Adhyaksa ke 63, yakni penegakan hukum yang Tegas dan Humanis dalam mengawal Pembangunan Nasional,” ucap jaksa agung Burhanudin.
Program kolaborasi “Jaga Desa” ini diinisiasi oleh Kapuspenkum kejagung dan diharapkan akan menjadi program unggulan Kejaksaan RI, bahkan menjadi aksi nasional ke depannya. Dengan program ini, kejaksaan agung RI berkomitmen untuk mendukung pembangunan di tingkat desa, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung.
Diharapkan, program “Jaga Desa” ini akan menjadi langkah positif dalam mendukung optimalisasi Dana Desa dan memberikan penegakan hukum yang lebih humanis bagi masyarakat indonesia.


