Kemenpan RB Dorong Revisi UU 5/2014 tentang ASN untuk Perbaiki Sistem Penggajian dan Perketat Penegakan Disiplin
Media Kampung – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi birokrasi (Kemenpan RB) mendorong revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai langkah untuk menyempurnakan sistem penggajian ASN yang hingga kini belum merata. Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, menyatakan bahwa perbedaan dalam sistem penggajian telah menyebabkan ketimpangan pendapatan di kalangan ASN.
“Dalam sistem penggajian kita, belum semua merata. Ada yang menerima dengan lancar, tapi ada juga yang terkendala. Ini menjadi harapan terbesar yang belum terpenuhi. Jadi, ada yang ‘mata air' dan ada yang ‘air mata',” ungkap Aba dalam sebuah diskusi forum dpr ri pada tanggal 1 Agustus.
Lebih lanjut, Aba menyebutkan bahwa permasalahan ketimpangan gaji ini harus menjadi salah satu fokus utama dalam revisi UU ASN. Jika tidak ditangani, ketimpangan ini dapat semakin memperlebar kesenjangan antara PNS di pusat dan daerah.
“Saya melihat perbaikan masalah gaji ini menjadi hal yang sangat penting untuk kesejahteraan ASN kita. Semoga ini juga menjadi bagian substansial dalam RUU ASN karena itulah harapan kita semua,” tambahnya.
Selain meningkatkan kesetaraan dalam sistem penggajian, perbaikan ini diharapkan dapat mengurangi kecurangan dan politisasi yang kerap terjadi di lingkungan asn. Aba berpendapat bahwa dengan penghasilan yang setara, asn akan lebih fokus dan berdedikasi dalam bekerja.
“Kami ingin fokus agar kami tetap bisa bekerja dengan penuh dedikasi, sambil merasa dihargai dan mendapatkan kesejahteraan yang layak. Perlakuan yang adil terhadap sistem karir juga diharapkan bisa menghindari kecurangan-kecurangan yang sering terjadi saat ini,” jelasnya.
Perbaikan sistem penggajian asn, menurut Aba, perlu dilakukan terutama untuk PNS yang bertugas di pemerintah daerah (pemda). Ia mengakui bahwa kecurangan sering kali banyak terjadi di daerah karena penghasilan yang tidak sebanding dengan beban pekerjaan yang diemban.
“Perlindungan lebih lanjut harus diberikan di daerah karena politik di daerah berbeda dengan di pemerintahan pusat. Ada tantangan dalam menjaga netralitas asn di daerah, karena mereka beranggapan bahwa netralitas berpengaruh pada karir mereka. Ini menjadi masalah yang membingungkan,” tegasnya.
Sementara dalam RUU tersebut, Aba menekankan bahwa tidak hanya sistem penggajian yang akan diperbaiki, tetapi juga penegakan disiplin akan diperketat. Hal ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan dalam upaya meningkatkan kinerja dan etika kerja asn.
“Dalam RUU ini juga akan dilakukan tindakan tegas terhadap ASN yang melakukan pelanggaran disiplin. Harapannya, dengan keseimbangan antara perbaikan penggajian dan penegakan disiplin, lingkungan kerja ASN akan semakin profesional dan produktif,” pungkas Aba.


