Media Kampung, Bogor – Penonaktifan lima pejabat Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Cibinong oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) merupakan langkah awal dalam menangani dugaan fasilitas mewah di dalam lapas tersebut. Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai tindakan ini penting, namun belum cukup untuk mengatasi persoalan yang lebih luas terkait tata kelola lapas.
Lima Pejabat Dinonaktifkan
<pKelima pejabat yang dinonaktifkan adalah Kepala LP Cibinong Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) I Gusti Bagus Widya Putra, Kasi Binadik Yhosep Jhon Ferry, Kasi Kamtib Adi Nugroho, dan Kepala Urusan Umum Deni Sugiarto. Penonaktifan ini dilakukan untuk mempermudah proses investigasi atas temuan fasilitas mewah di area lapas.
Investigasi Mendalam Diperlukan
Menurut Naek Pangaribuan, investigasi harus lebih dari sekadar penonaktifan pejabat. Proses tersebut harus mengungkap akar persoalan, apakah disebabkan oleh kelalaian individu, pembiaran terstruktur dalam organisasi, atau kelemahan sistem pengawasan yang memungkinkan fasilitas mewah tersebut tersedia.
“Apakah ini kelalaian individu, pembiaran terstruktur, atau kelemahan sistemik yang membiarkan celah terbuka lebar,” ujar Naek dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (29/9).
Fokus pada Perbaikan Sistem
Naek menekankan bahwa investigasi harus fokus pada perbaikan sistem tata kelola pemasyarakatan agar kejadian serupa tidak terulang. Penyelidikan tidak hanya mencari siapa yang bersalah, tetapi juga mengapa sistem gagal mencegah penyimpangan tersebut.
“Investigasi jangan hanya mencari siapa yang bersalah, melainkan mengapa sistem gagal mencegahnya,” tambahnya.
Respons Kementerian
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan bahwa investigasi terkait persoalan di LP Cibinong sedang berjalan dan sanksi tegas akan diberikan jika ditemukan pelanggaran. Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Rudi Setiawan juga menyebutkan bahwa pemeriksaan bertujuan menemukan fakta sekaligus memperbaiki tata kelola.
Prinsip Praduga Tak Bersalah
Naek mengingatkan bahwa penonaktifan pejabat bukan merupakan vonis kesalahan. Asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung selama proses pemeriksaan berlangsung. Nama baik pejabat yang tidak terbukti salah harus dipulihkan.
“Penonaktifan bukan vonis. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Nama baik yang tidak terbukti bersalah wajib dipulihkan,” ujarnya.
Transparansi dan Evaluasi Sistem
Hasil investigasi diharapkan dapat disampaikan secara transparan kepada publik agar penonaktifan pejabat tidak menjadi akhir dari persoalan fasilitas mewah di LP Cibinong. Naek menegaskan perlunya penindakan terhadap pihak yang bersalah, evaluasi bagi mereka yang lalai, serta perbaikan sistem yang lemah.
“Pihak yang salah ditindak, yang lalai dievaluasi, sistem yang lemah diperbaiki,” pungkas Naek.











Tinggalkan Balasan