Media Kampung – Pertanyaan apakah anak durhaka bisa dicoret dari daftar warisan sering muncul di tengah konflik keluarga. Banyak orang tua yang merasa dikhianati oleh anaknya dan ingin mengecualikan mereka dari pembagian harta. Namun, hukum di Indonesia tidak sesederhana itu. Baik hukum perdata (KUH Perdata) maupun hukum Islam (Kompilasi Hukum Islam/KHI) memiliki aturan ketat mengenai siapa yang berhak mewaris dan siapa yang bisa dihalangi.
Aturan dalam KUH Perdata
Bagi warga non-Muslim yang tunduk pada KUH Perdata, Pasal 912 mengatur kondisi seseorang dinyatakan tidak layak mewaris (onwaardig). Syaratnya meliputi: dipidana karena membunuh atau mencoba membunuh pewaris; dengan fitnah mengajukan pengaduan bahwa pewaris melakukan kejahatan ancaman hukuman lima tahun atau lebih; mencegah pewaris membuat atau mencabut wasiat dengan kekerasan atau ancaman; serta menggelapkan, memusnahkan, atau memalsukan surat wasiat.
Perilaku seperti tidak menelepon orang tua, menikah tanpa restu, atau memilih karier yang tidak disetujui tidak termasuk dalam kategori ini. Selain itu, KUH Perdata juga mengenal konsep legitieme portie atau bagian mutlak (Pasal 913–929). Anak kandung yang sah adalah legitieme erfgenaam (ahli waris paksa) yang berhak atas bagian minimum yang tidak bisa diganggu gugat, bahkan jika orang tua membuat surat wasiat yang mengecualikannya.
Perspektif Hukum Islam dan KHI
Bagi umat Islam, pembagian warisan merujuk pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991. Hak waris anak bersifat otomatis karena hubungan nasab (garis keturunan) tidak bisa dihapus hanya karena konflik keluarga. Pasal 173 KHI menyebutkan bahwa ahli waris dapat dihalangi jika: (a) dipersalahkan membunuh, mencoba membunuh, atau menganiaya berat pewaris; atau (b) dipersalahkan secara memfitnah mengajukan pengaduan bahwa pewaris melakukan kejahatan ancaman hukuman lima tahun penjara atau lebih.
Sekali lagi, syaratnya berat dan harus dibuktikan secara hukum. Adapun wasiat dalam Islam hanya boleh maksimal sepertiga dari total harta untuk pihak di luar ahli waris. Sisanya tetap dibagi sesuai faraid. Tidak ada mazhab fikih utama yang membolehkan pencabutan hak waris anak hanya karena konflik keluarga atau rasa tidak senang orang tua.
Jalan Tengah: Wasiat dan Hibah
Orang tua yang ingin mengalihkan sebagian harta dapat membuat surat wasiat, namun hak legitieme portie anak tetap terlindungi dalam KUH Perdata. Dalam Islam, wasiat maksimal sepertiga harta. Alternatif lain adalah hibah (pemberian saat masih hidup) yang lebih fleksibel, namun hibah yang diskriminatif pun berpotensi digugat secara hukum.
Pada akhirnya, mencoret anak dari daftar warisan sangat sulit secara hukum dan syaratnya berat. Konflik keluarga sebaiknya diselesaikan dengan komunikasi, bukan dengan menghilangkan hak waris.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan