Media Kampung – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan korban perundungan di Jakarta Pusat mendapatkan pendampingan dan layanan pemulihan. Anak berusia enam tahun berinisial MW tersebut mengalami koma akibat sengatan listrik dalam insiden perundungan.

Wakil Menteri PPPA Veronica Tan menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Pelayanan (Satpel) Jakarta Pusat. Pendampingan diberikan melalui layanan psikologis, sosial, dan hukum secara berkelanjutan untuk mendukung pemulihan korban.

“Kami telah berkoordinasi dengan Satpel Jakarta Pusat untuk memastikan korban memperoleh layanan yang dibutuhkan. Pendampingan diberikan melalui layanan psikologis, sosial, dan hukum guna mendukung proses pemulihan korban secara menyeluruh,” kata Veronica dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 12 Juni 2026.

Korban MW telah menerima layanan awal berupa psikoedukasi, pendampingan sosial, dan konsultasi hukum keluarga. Layanan tersebut bertujuan membantu pemulihan korban sekaligus mendampingi keluarga menghadapi dampak peristiwa.

Veronica menekankan pentingnya pendampingan lanjutan untuk memulihkan rasa aman dan kepercayaan diri anak pascakejadian. Langkah ini diperlukan agar proses pemulihan berlangsung optimal dan berkelanjutan.

Berdasarkan asesmen awal, korban mengalami benjolan dan memar di bagian belakang kepala serta luka lecet pada kedua betis. Selain cedera fisik, korban juga mengalami dampak psikologis berupa ketakutan dan histeria saat bertemu orang lain selain anggota keluarga.

Veronica menegaskan setiap anak berhak tumbuh dan bermain dalam lingkungan yang aman serta bebas dari kekerasan. Ia menyebut kasus perundungan masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian semua pihak.

Data layanan SAPA 129 mencatat 96 anak usia 4 hingga 17 tahun menjadi korban perundungan sepanjang 2025. Angka ini menunjukkan perundungan masih menjadi ancaman serius bagi anak-anak Indonesia.

Hasil analisis hukum menyebut dugaan perbuatan dua terlapor dapat dikategorikan sebagai kekerasan fisik dan psikis terhadap anak. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat dan penanganannya mengacu pada aturan peradilan anak.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.