Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Menggagalkan Penyelundupan 34.222 Benih Lobster ke Singapura
Media Kampung – Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, dalam konferensi pers di kantornya, Rabu 2/8/2023, mengumumkan bahwa petugasnya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 34.222 ekor benih lobster yang hendak dikirim ke Singapura melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Pria berinisial DP (25) dari Sumatera Utara menjadi tersangka utama dalam kasus ini setelah petugas mencurigai koper miliknya yang berisikan benih lobster.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi tentang pengiriman baby lobster melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 28 Juli 2023. Tim gabungan kemudian melakukan analisis dan penelusuran data keberangkatan penumpang ke luar negeri, yang menyebabkan DP menjadi tersangka karena rencananya berangkat ke Singapura.
“Tim gabungan mendapati kejanggalan atas hasil citra unit barang bawaan bagasi yang dibawa oleh DP karena koper miliknya berisikan benih lobster,” ungkap Gatot Sugeng Wibowo,
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 36 bungkusan benih lobster dalam koper DP, dengan rincian enam bungkus berisi 4.222 benih lobster jenis mutiara dan 30 bungkus berisi 30.000 benih lobster jenis pasir. DP mengakui bahwa dia diminta untuk membawa barang tersebut ke Singapura dengan iming-iming upah sebesar Rp 10 juta.
Meskipun DP mengaku bahwa ini adalah kali pertamanya mengirimkan benih lobster ke luar negeri, petugas Bea Cukai masih terus mendalami keterangan pelaku. “Iya, dia baru sekali kalau di (Bandara) Soekarno-Hatta. Tapi, kalau di tempat lain dia belum mengaku. Selama ini kemungkinan dari Bali selundupinnya,” tambah Gatot.
DP segera ditangkap dan ditahan di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Dia dijerat dengan Pasal 102 A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan. Ancaman hukuman pidananya bisa mencapai maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.


