Media Kampung – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi atau perlawanan yang diajukan oleh tim penasihat hukum Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) nonaktif, Iwan Tuaji, dan terdakwa Alhepi Kurniawan. Permintaan tersebut disampaikan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang pada Senin, 20 Oktober 2026.

Dalam tanggapannya, JPU menyatakan bahwa argumentasi yang disampaikan oleh tim penasihat hukum tidak cukup kuat untuk menggugurkan surat dakwaan. Jaksa menilai bahwa beberapa materi yang dipersoalkan justru berkaitan dengan inti perkara dan perlu diuji melalui pemeriksaan saksi serta bukti di persidangan.

Pernyataan Jaksa

Jaksa pun meminta majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap berikutnya dengan tetap menggunakan surat dakwaan sebagai dasar pemeriksaan. “Melanjutkan pemeriksaan perkara para terdakwa dengan surat dakwaan penuntut umum sebagai dasar pemeriksaan perkara,” tegas JPU.

Dugaan Penerimaan Uang

Dugaan korupsi yang melibatkan Iwan Tuaji dan Alhepi Kurniawan terkait dengan penerimaan uang sebesar Rp872,5 juta dari saksi bernama Horizal alias Icon. Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa Iwan Tuaji diduga menerima Rp520,5 juta, sementara Alhepi Kurniawan menerima Rp352 juta. Uang tersebut diduga berkaitan dengan permintaan imbalan untuk memperoleh proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten PALI.

Menurut jaksa, Iwan Tuaji juga diduga meminta tambahan uang agar total penerimaannya mencapai Rp1 miliar. Terdapat pula percakapan melalui WhatsApp antara Iwan dan Horizal yang membahas pencairan uang dan pihak yang akan menerima kiriman.

Proyek yang Dijanjikan

Dalam dakwaan, jaksa mengungkapkan bahwa Horizal bersama Redi Hartono pernah mendatangi rumah Iwan untuk menanyakan proyek yang sebelumnya dijanjikan. Saat itu, Iwan menyatakan bahwa proyek tersebut sudah tersedia. Seluruh informasi mengenai dugaan penerimaan uang dan percakapan tersebut akan dibuktikan dalam proses persidangan yang sedang berlangsung.