Media Kampung – Tim jaksa penuntut umum Kejari PALI membacakan surat dakwaan terhadap lima terdakwa yang terlibat dalam kasus korupsi pengkondisian pekerjaan konstruksi di lingkungan Dinas Perkim dan Dinas Pendidikan Kabupaten PALI. Para terdakwa terdiri dari tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dua orang dari pihak swasta.

Rincian Kasus Korupsi

Jaksa menyatakan bahwa terdapat dugaan pengondisian pekerjaan terhadap sepuluh paket proyek konstruksi. Salah satu terdakwa, Subela, diduga bertindak sebagai direktur palsu dari CV Nengkoda Jaya dan memalsukan tanda tangan untuk melaksanakan enam paket proyek. Proyek tersebut meliputi lima proyek drainase dan satu paket rehabilitasi ruang kelas di SDN 13 Penukal.

Kerugian Keuangan Negara

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten PALI, proyek yang dilaksanakan tidak sesuai kontrak dan mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp576 juta. Selain itu, terdapat juga dugaan penyimpangan dalam empat proyek lainnya yang dikerjakan oleh terdakwa Yusrizal, yang juga menimbulkan kerugian sebesar Rp332 juta.

Tindak Pidana Korupsi

Dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp904 juta, para terdakwa dijerat dengan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang lanjutan akan menentukan langkah hukum para terdakwa yang tidak mengajukan perlawanan terhadap dakwaan.