Media Kampung – Polda Jabar telah melakukan penggerebekan terhadap pabrik dan gudang produksi obat keras ilegal, Tramadol dan Hexymer, di kawasan pergudangan Bizpark, Kopo, Kota Bandung. Dalam operasi ini, pihak kepolisian menangkap lima orang tersangka yang terlibat dalam jaringan produksi dan distribusi obat keras ilegal tersebut.

Kapolda Jabar Irjen Pol Hengki menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai dari penangkapan seorang tersangka di Rest Area KM 125 Tol Purbaleunyi, Bandung, pada Jumat (16/10) sore. Tersangka tersebut diamankan dengan barang bukti sebanyak 600 ribu butir Hexymer yang siap edar dan hendak dibawa ke Jakarta.

Tindakan Lanjutan Penggerebekan

Berdasarkan pengembangan dari penangkapan tersebut, pada Sabtu (17/10) hingga Minggu (18/10), tim kepolisian menggerebek tiga lokasi berdekatan di kompleks yang sama. Dalam penggerebekan ini, empat orang tersangka tambahan berhasil ditangkap, yang memiliki peran berbeda dalam jaringan, mulai dari pembeli, peracik, hingga pengantar dan koordinator pengiriman obat.

Produksi dan Distribusi Obat Ilegal

Irjen Pol Hengki menyatakan bahwa alat-alat yang ditemukan di lokasi penggerebekan menunjukkan bahwa pabrik ini mampu memproduksi hingga 8 juta butir obat per hari. Distribusi obat tidak hanya terbatas di wilayah Jawa Barat, tetapi juga menjangkau pasar luar daerah, termasuk Jakarta.

Selain itu, petugas juga menyita bahan baku obat dalam jumlah besar, yang disimpan dalam puluhan drum, serta mesin cetak, pemanas, dan berbagai perangkat elektronik termasuk ponsel dan laptop yang berisi data penjualan serta rekening yang mendukung aktivitas ilegal tersebut.

Kepolisian masih mendalami setiap keterlibatan tersangka dalam jaringan produksi dan distribusi obat keras ilegal ini, yang diperkirakan dapat memproduksi hingga 256 juta butir Hexymer dan Tramadol dari bahan baku yang ditemukan.