Media Kampung, Jakarta Barat – Polisi menangkap dua orang saat menggerebek lokasi yang diduga menjadi sarang narkoba di Kampung Boncos, Kota Bambu Selatan, Jakarta Barat, Rabu (14/10). Keduanya dinyatakan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine berdasarkan hasil tes urine.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, penggerebekan tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Dua orang yang ditangkap adalah M. Fani (45) dan Tirta Puri Asri (29), yang tercatat berasal dari Ciputat.

Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sabu seberat 0,18 gram. Selain itu, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba, antara lain:

  • Tiga alat penghalus sabu
  • Tiga alat isap sabu atau bong
  • Lima cangklong
  • Sembilan korek api
  • Satu kaleng plastik klip
  • Tiga sendok sedotan
  • Empat senjata tajam
  • Dua cutter
  • Satu ketapel
  • Dua perangkat CCTV
  • Satu kamera tersembunyi
  • Enam kartu ATM
  • Empat HT berukuran kecil
  • Satu unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi B 6332 ZLQ
  • Satu telepon seluler

Bismo menegaskan, petugas diarahkan untuk melakukan penindakan secara humanis dan sesuai standar operasional prosedur (SOP). “Musnahkan tempat-tempat yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika dan lakukan penindakan secara humanis tanpa kekerasan. Apabila didapati tersangka, maka pengembangan terhadap tersangka dilakukan di Polda dan lakukan penindakan sesuai SOP,” ujarnya dalam keterangan yang diterima kumparan, Kamis (15/10).

Operasi tersebut melibatkan 95 personel gabungan dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, Ditsamapta Polda Metro Jaya, Satbrimob, Bidpropam, Biddokkes, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Polisi Militer TNI, BNNP DKI Jakarta, dan Satpol PP DKI Jakarta.