Media Kampung – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menanggapi peluang penerapan hukuman mati terhadap pelaku korupsi yang beraksi saat terjadi bencana nasional. Isu ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), di tengah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan.
KPK melakukan OTT di BNPB pada Selasa (13/10). Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni satu pejabat pembuat komitmen (PPK), dua pegawai BNPB, dan dua pihak swasta. Kelimanya langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK.
Menurut Setyo, dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan Dana Siap Pakai (DSP), yakni dana untuk memenuhi kebutuhan mendesak saat terjadi bencana. Penyaluran dana itu diduga dilakukan melalui penunjukan langsung kepada vendor.
“Ya, kalau soal itu, kami tentu menyikapinya berdasarkan keterangan alat bukti yang ada. Yang pertama dari keterangan para saksi maupun tersangka yang sekarang prosesnya sedang berjalan, termasuk juga dari dokumen-dokumen yang lain,” kata Setyo kepada wartawan di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Rabu (14/10).
Setyo menjelaskan, penyidik akan mendalami apakah penyimpangan yang dilakukan para tersangka terjadi saat bencana berlangsung. Ia juga menegaskan bahwa suatu peristiwa harus memenuhi kategori tertentu untuk dapat disebut sebagai bencana dalam konteks penerapan ketentuan hukum tersebut.
“Apakah memang penggunaan, penyalahgunaan, penyimpangan yang dilakukan oleh pihak-pihak khususnya dari badan ini, itu memang posisinya adalah di saat memang bencana. Nah, bencana kan juga ada kategori ya, nanti disesuaikan,” ujarnya.
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur kemungkinan penerapan hukuman mati dalam keadaan tertentu, termasuk ketika korupsi dilakukan saat terjadi bencana nasional. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.
Untuk saat ini, KPK belum menerapkan ketentuan tersebut dalam perkara dugaan korupsi di BNPB. Setyo menyebut ada dua klaster perkara. Klaster pertama menggunakan Pasal 12 huruf i UU Tipikor, yang mengatur benturan kepentingan dalam pengadaan. Sementara itu, klaster kedua berkaitan dengan dugaan suap.
Namun, Setyo mengungkapkan bahwa penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor sempat menjadi bahan diskusi dalam gelar perkara. “Pasal 2, Pasal 3 maksudnya Nah, itu yang kemarin menjadi salah satu diskusi. Tapi sekarang antara pimpinan dengan Kedeputian Penindakan, ini kan proses masih berjalan,” kata Setyo.
Ia menambahkan, penerapan pasal tersebut masih mungkin dipertimbangkan jika penyidikan menemukan perkembangan baru. “Jadi tidak menutup kemungkinan, mungkin nanti ditemukan ada pengembangan atau informasi baru, atau keterlibatan pihak-pihak lain, ya tidak menutup kemungkinan pasal itu diterapkan,” lanjutnya.
Pihak swasta Syifa Nrika Ghifarian (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10). Foto Jamal Ramadhankumparan.
Saat ditanya apakah Kepala BNPB telah ditetapkan sebagai tersangka, Setyo menjawab belum ada penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan. Ia menegaskan KPK saat ini berfokus pada lima tersangka yang telah ditetapkan. “Ya, sekarang kami fokus kepada yang lima ini saja. Nanti di perjalanan kita lihat tentunya apa semua,” kata Setyo.
Adapun lima tersangka yang telah ditetapkan KPK adalah Gabriel Purwaka Sigit, Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus PPK. Bima Setyawan, adik Letjen Suharyanto. Richard Erlangga, tenaga ahli Suharyanto. Gery Prasetiawan, pihak swasta. Syifa Nrika Ghifarian, pihak swasta.
Terkait lokasi bencana yang dananya diduga diselewengkan, termasuk karhutla di Kalimantan, Setyo mengatakan penyidik belum sampai pada tahap tersebut. “Kami belum sampai teknis lokasi di mana. Yang kami dalami hanya proses aliran uang pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh pihak badan itu kepada para penyedia jasa atau vendor yang dilakukan secara penunjukan langsung,” ujarnya.
Perkara ini telah beralih dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Pada tahap ini, KPK dapat memeriksa kembali sejumlah pihak serta melakukan upaya paksa lain, seperti penggeledahan dan penyitaan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tenaga Ahli BNPB Richard Erlangga bersama para tersangka lainnya mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10). Foto Jamal Ramadhankumparan.
KPK Amankan 14 Orang dalam OTT BNPB. Kasus ini bermula dari OTT KPK di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penindakan tersebut menyasar dugaan korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa, khususnya yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan.
Meski demikian, KPK belum merinci proyek maupun lokasi bencana yang terkait dengan perkara tersebut. Dalam operasi di wilayah Jabodetabek itu, penyidik mengamankan 14 orang. Mereka terdiri atas Sestama BNPB Rustian, PPK, pegawai dan tenaga ahli BNPB, serta pihak swasta. Seluruhnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Selain mengamankan para terperiksa, penyidik menyita uang tunai senilai Rp 3,3 miliar dari sejumlah pihak. KPK juga menyita aset kripto serta logam mulia berupa emas batangan dan tabungan emas yang nilainya masih dihitung.
Reporter Nabilah Siti Nurhikmah.













