**Media Kampung** – Forum Pengurangan Risiko Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta (Forum PRB DIY) mendorong reformasi tata kelola pengadaan barang dan jasa serta penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Dalam siaran pers yang dirilis pada Rabu (14/10), Ketua Umum Forum PRB DIY, M. Taufiq AR, menyatakan penegakan hukum perlu diikuti pembenahan sistem untuk mencegah penyimpangan serupa terulang. Berdasarkan keterangan awal KPK yang dikutip Forum PRB DIY, sebanyak 14 orang diamankan dalam OTT pada Selasa (13/10), termasuk Sekretaris Utama BNPB. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, termasuk pengadaan yang menggunakan DSP kebencanaan.

Forum PRB DIY mendukung pengusutan perkara secara independen, profesional, transparan, dan menyeluruh dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. M. Taufiq menilai dugaan penyalahgunaan sumber daya kebencanaan tidak hanya berkaitan dengan keuangan negara, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat dan kepercayaan publik terhadap institusi penanggulangan bencana.

“Ketika seseorang menghadapi bencana, ia berada dalam situasi yang tidak sepenuhnya mampu dikendalikannya. Dalam keadaan demikian, negara berkewajiban hadir dengan kecepatan, kecakapan, integritas, dan belarasa. Jika amanah itu diselewengkan, yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, melainkan keselamatan manusia dan kepercayaan warga kepada institusi yang seharusnya melindunginya,” demikian pernyataan M. Taufiq dalam siaran pers tersebut.

Forum PRB DIY Usulkan Lima Agenda Pembenahan

Forum PRB DIY mengusulkan lima agenda pembenahan tata kelola penanggulangan bencana menyusul OTT KPK di lingkungan BNPB. Pertama, penegakan hukum perlu menelusuri keseluruhan rantai pengambilan keputusan, hubungan antara pejabat dan penyedia, serta kemungkinan konflik kepentingan berdasarkan alat bukti yang sah. Proses tersebut juga harus menghormati hak setiap pihak dan tidak menggeneralisasi dugaan pelanggaran individu sebagai kesalahan seluruh aparatur BNPB.

Kedua, pemerintah bersama BNPB, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta lembaga pengawasan terkait didorong mengevaluasi sistem pengadaan dan penggunaan DSP. Menurut Forum PRB DIY, pengadaan dalam situasi darurat harus tetap memungkinkan pengambilan keputusan secara cepat, tetapi disertai dokumentasi yang dapat ditelusuri, pemeriksaan kewajaran harga dan kualitas, pengendalian konflik kepentingan, serta audit berbasis risiko.

Ketiga, transparansi dan partisipasi masyarakat perlu diperkuat. Informasi mengenai alokasi anggaran, pengadaan, penyaluran bantuan, dan hasil pelayanan perlu dibuka secara proporsional dengan tetap melindungi data pribadi penyintas. Forum PRB DIY juga mendorong tersedianya kanal pengaduan yang aman, mudah diakses, dan responsif.