Media Kampung – Wakil Ketua Komisi pemberantasan korupsi (KPK), Johanis Tanak, hari ini mengungkap detail skandal korupsi yang melibatkan eks menteri pertanian, syahrul yasin limpo. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Johanis menyebut bahwa Syahrul diduga menerima sejumlah uang yang diistilahkan “saweran” untuk kepentingan pribadi (11/10/2023).
“SYL diindikasikan memberikan instruksi kepada KS dan MH untuk menarik uang dari unit eselon 1 dan 2. Uang tersebut ditarik melalui berbagai cara, mulai dari penyerahan tunai, transfer bank, hingga penerimaan dalam bentuk barang maupun jasa,” jelas Johanis.
Dari hasil investigasi awal, dana tersebut diduga digunakan Syahrul untuk kebutuhan keluarganya, termasuk pembayaran cicilan kartu kredit dan pembelian kendaraan mewah. Namun, hingga berita ini dirilis, Syahrul dan MH belum ditahan oleh KPK. Keduanya absen dari panggilan pemeriksaan hari ini.
“Kami meminta agar SYL dan MH segera kooperatif dengan tim penyidik kami,” tegas Johanis.
Dalam perkembangan lain, KPK telah mencekal eks menteri pertanian beserta beberapa anggota keluarganya, termasuk istri, anak, dan cucunya. Pencekalan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi sekaligus memastikan tidak ada pelarian saksi atau tersangka.
Pihak KPK mengkonfirmasi bahwa beberapa anggota keluarga Syahrul diduga menerima dana dan fasilitas dari hasil korupsi saat Syahrul menjabat sebagai menteri pertanian periode 2020-2022. Estimasi dana dan fasilitas yang diduga diterima mencapai angka Rp 4,9 miliar.
Lebih lanjut, cucu Syahrul, Tenri Bilang, disebut-sebut menerima aliran dana dari beberapa pihak, termasuk dari Muhammad Hatta, Direktur Alsintan Kementan, sebesar Rp40 juta dalam 5 kali transaksi, serta Maria Theresia Winarni, Admin Keuangan PT Alam Nusantara Jayatama, sebesar Rp25 juta pada 12 Agustus 2022. KPK saat ini masih mendalami aliran dana tersebut.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dengan bukti dan fakta yang terungkap, kpk berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini dan memastikan hukum ditegakkan dengan adil.

