Jaksa KPK Ungkapkan Dalam Sidang, Lukas Enembe Lakukan Perbuatan Tercela di Pengadilan

waktu baca 2 menit
Jaksa KPK Ungkapkan Dalam Sidang, Lukas Enembe Lakukan Perbuatan Tercela di Pengadilan

Media kampungSidang terhadap mantan Gubernur , Lukas Enembe, menuai setelah Jaksa () mengungkapkan bahwa Lukas telah melakukan perbuatan tercela di pengadilan. Perbuatan tersebut meliputi penggunaan kata-kata kotor dan melemparkan mikrofon di depan hakim saat sidang. Jaksa menegaskan bahwa tindakan tersebut sangat tidak pantas dalam proses pengadilan.

Mengutip pernyataan Jaksa Wawan Yunarwanto, bahwa dalam persidangan terdakwa Lukas Enembe telah melakukan perbuatan-perbuatan di antaranya mengeluarkan kata-kata kotor disertai cacian dan melemparkan mikrofon di depan hakim.

“Perbuatan Terdakwa Lukas Enembe tersebut merupakan perbuatan tercela dan tidak pantas di pengadilan (misbehaving in court) dengan maksud dan tujuan merongrong kewibawaan lembaga peradilan,” kata jaksa Wawan Yunarwanto sebelum membacakan tuntutan terhadap Lukas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Peristiwa saat Lukas Enembe ngamuk hingga lempar mik itu terjadi pada Senin (4/9/2023) lalu, saat Lukas diperiksa sebagai terdakwa.

Jaksa juga menyebutkan bahwa tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Lukas telah menghina marwah pengadilan. Karenanya, tindakan kontempt of court tersebut dapat menjadi alasan untuk memperberat hukuman yang dijatuhkan kepada Lukas.

Kejadian ini terjadi saat Lukas diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus penukaran uang yang melibatkan dirinya dan saksi bernama Dommy Yamamoto. Jaksa terus mencecar Lukas mengenai penukaran rupiah ke dolar Singapura, yang rutin dilakukan oleh Lukas melalui ajudannya. Saat ditanya, Lukas langsung marah dan melempar mikrofon di dalam ruang sidang.

Setelah mempertimbangkan semua faktor, Lukas didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana .

Jaksa menuntut Lukas Enembe dengan pidana penjara selama 10,5 tahun. Beberapa faktor yang memberatkan tuntutan tersebut antara lain perilaku tidak sopan Lukas di persidangan dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Jaksa juga meyakini bahwa Lukas menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 46,8 miliar.

Selain hukuman penjara, Jaksa juga menuntut Lukas untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 47,8 miliar. Hal ini sebagai konsekuensi dari perbuatan yang didakwakan kepadanya.

Dapatkan update Berita Pilihan Dan Breaking News setiap hari dari Mediakampung.com Di Google News. Caranya klik link ini Meka News Dan kemudian Klik Follow.
Media Kampung - Kami ada di Google News - Google Berita