Media Kampung – Dalam sebuah pengembangan berita terbaru, Wakil ketua umum pkb, Jazilul Fawaid, mengumumkan bahwa Ketua Umum partainya, muhaimin iskandar (cak imin), tidak dapat hadir dalam panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) yang dijadwalkan pada Selasa (5/9/2023) ini. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja indonesia (TKI) di Kementerian ketenagakerjaan (kemnaker), yang terjadi pada tahun 2012 saat cak imin menjabat sebagai Menakertrans.
Alasan ketidakhadiran cak imin adalah adanya jadwal lain yang telah lama direncanakan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. “Besok kebetulan Pak Muhaimin sudah ada agenda Musabaqah (perlombaan) internasional di Banjarmasin. Sekaligus mau ke Tuan Guru Danau,” kata Jazilul pada Senin (4/9/2023) malam.
Jazilul juga mengklarifikasi bahwa cak imin akan mengirimkan surat kepada KPK untuk meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. “Pak Muhaimin menyampaikan surat besok ke KPK untuk diperiksa di hari yang tepat,” tambahnya.
Meskipun cak imin tidak dapat hadir pada panggilan awal, Jazilul meyakini bahwa ketua umumnya itu akan memberikan keterangan yang jelas dalam pemeriksaan nanti.
Namun, ada kekhawatiran bahwa pemanggilan ini dapat diartikan sebagai upaya politisasi hukum menjelang pilpres 2024. Jazilul menegaskan bahwa PKB tidak akan berspekulasi, dan akan membiarkan publik dan teman-teman koalisi menilai sendiri.
Sementara itu, Cak Imin juga mengungkapkan alasan ketidakhadirannya, yaitu jadwal yang telah direncanakan di Banjarmasin. Ia menjelaskan bahwa jadwal tersebut sudah ditetapkan lama untuk membuka forum MTQ internasional.
Cak Imin menghormati langkah yang diambil oleh KPK untuk menuntaskan kasus korupsi, dan ia tidak merasa bahwa pemeriksaan ini berkaitan dengan deklarasi dirinya sebagai bakal cawapres berpasangan dengan anies baswedan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, namun penahanan belum dilakukan karena masih dalam tahap pengumpulan bukti. Upaya penahanan akan dilakukan ketika penyidikan dianggap sudah cukup kuat.


