Media Kampung – Pemerintah Kabupaten Pamekasan menegaskan pentingnya jaminan kesehatan dan keselamatan kerja bagi pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Inisiatif tersebut diambil untuk melindungi tenaga kerja dari risiko kesehatan serta kecelakaan kerja yang dapat terjadi di dapur MBG.

Ketua Satgas Program MBG Pamekasan, Sukriyanto, menyatakan bahwa penyediaan jaminan kesehatan merupakan keharusan bagi setiap pemberi kerja, termasuk pengelola SPPG.

“SPPG yang belum mengikutsertakan pekerjanya dalam program ini harus segera mendaftar, karena ini merupakan prasyarat yang harus dipenuhi,” ujarnya pada rapat koordinasi terakhir.

Rapat koordinasi melibatkan perwakilan 120 SPPG yang ada di wilayah kabupaten, namun hanya sebagian kecil yang telah terdaftar dalam program jaminan kesehatan dan keselamatan kerja.

Data resmi menunjukkan bahwa kurang dari setengah SPPG telah melengkapi persyaratan, meninggalkan banyak pekerja tanpa perlindungan yang memadai.

Badan Gizi Nasional (BGN) ditugaskan mengelola usulan perlindungan bagi pekerja dan relawan dapur MBG, namun proses pengajuan mengalami keterlambatan.

Keterlambatan tersebut menyebabkan sejumlah pekerja belum tercakup dalam program jaminan kesehatan, menimbulkan kekhawatiran akan potensi risiko kesehatan di lapangan.

Sukriyanto meminta pengelola dapur MBG segera menyetorkan nama-nama pekerja dan relawan ke BGN agar mereka dapat menikmati perlindungan yang layak.

Ia menekankan bahwa langkah cepat dalam pendaftaran akan mempercepat aktivasi manfaat jaminan kesehatan bagi semua pihak terkait.

Selain itu, pemerintah daerah juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Program JKN memberikan cakupan layanan kesehatan dasar, termasuk rawat inap, rawat jalan, dan layanan kesehatan ibu serta anak.

Pemerintah Pamekasan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk memastikan bahwa pekerja MBG yang terdaftar dapat mengakses fasilitas kesehatan secara gratis atau dengan biaya minimal.

Langkah ini diharapkan dapat mengurangi beban biaya kesehatan bagi pekerja berpendapatan rendah yang terlibat dalam program sosial.

Pengalihan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN baru-baru ini menegaskan komitmen pemerintah pusat untuk menyalurkan bantuan kepada yang paling membutuhkan.

Pengalihan tersebut juga memengaruhi peserta di daerah Jawa Timur, termasuk Pamekasan, dimana verifikasi ulang data dilakukan melalui platform Mobile JKN dan layanan WhatsApp resmi BPJS.

Petugas mengimbau semua pekerja MBG untuk mengecek status kepesertaan mereka melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan WhatsApp Pandawa BPJS dengan memasukkan NIK dan data pribadi.

Jika status belum aktif, mereka dianjurkan menghubungi kantor BPJS setempat untuk memperbarui data dan melengkapi dokumen yang diperlukan.

Pemerintah Kabupaten menyiapkan tim khusus untuk membantu proses verifikasi dan pendaftaran, guna memastikan tidak ada pekerja yang terabaikan.

Tim tersebut akan melakukan pendampingan langsung di lokasi dapur MBG, serta menyediakan formulir digital yang dapat diisi secara online.

Langkah ini selaras dengan kebijakan nasional yang menekankan perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal, termasuk relawan yang berkontribusi pada program gizi.

Dengan penerapan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja yang lebih luas, diharapkan tingkat kepatuhan SPPG meningkat serta kualitas layanan MBG tetap terjaga.

Kondisi terbaru menunjukkan peningkatan pendaftaran SPPG sebesar 25 persen dalam dua minggu terakhir, menandakan respons positif dari pengelola dapur.

Pemerintah Kabupaten Pamekasan berkomitmen melanjutkan pemantauan rutin serta memberikan insentif bagi SPPG yang berhasil melengkapi seluruh persyaratan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.