Media Kampung – Pemerintah Bahrain pada 27 April 2026 mencabut kewarganegaraan 69 orang yang dituduh mendukung Iran, sebuah langkah yang menimbulkan sorotan internasional. Keputusan tersebut diambil setelah serangkaian serangan Iran terhadap fasilitas militer di wilayah Teluk.

Kementerian Dalam Negeri Bahrain mengumumkan keputusan lewat pernyataan resmi pada Senin (27/4) dan menegaskan bahwa para individu tersebut tidak memiliki latar belakang warga Bahrain asli. Mereka dikategorikan sebagai ‘non‑Bahrain’ dan dianggap berkolusi dengan entitas asing.

Menurut Undang‑Undang Kewarganegaraan Bahrain, status kewarganegaraan dapat dicabut bila seseorang dianggap mengancam keamanan negara atau menunjukkan ketidaksetiaan. Pemerintah menyatakan bahwa tindakan itu diambil demi melindungi kepentingan nasional.

Pihak berwenang menuduh 69 orang tersebut menunjukkan simpati kepada Iran dan terlibat dalam jaringan yang berpotensi memfasilitasi serangan terhadap Bahrain. Mereka juga diduga menjadi perantara dalam penyebaran propaganda serta membantu koordinasi operasi militer lintas batas.

Serangan Iran terjadi setelah Israel dan Amerika Serikat melancarkan operasi militer di wilayah Iran pada akhir Februari 2026, memicu balasan Tehran terhadap basis militer AS di Bahrain. Ruang udara Manama dilaporkan menjadi target rudal dan drone, menambah ketegangan regional.

Bahrain memiliki populasi mayoritas Syiah yang secara historis menuduh pemerintah Sunni melakukan marginalisasi. Gelombang protes pada Arab Spring 2011 menyoroti ketegangan sektarian yang masih terasa hingga kini.

Bahrain Institute for Rights and Democracy (BIRD), sebuah lembaga hak asasi manusia di London, menilai pencabutan massal itu sebagai pelanggaran hukum internasional. Menurut pernyataannya, ‘langkah ini berbahaya karena mengabaikan prinsip due process dan dapat menjadi preseden negatif bagi negara lain.’

Identitas lengkap para individu yang kehilangan kewarganegaraan belum dipublikasikan, sehingga keluarga dan organisasi internasional tidak dapat memverifikasi status penahanan mereka. Tidak ada informasi resmi apakah mereka berada di dalam negeri, telah diekspulsi, atau memiliki kewarganegaraan alternatif.

Penghapusan kewarganegaraan secara massal dapat menimbulkan risiko statelessness, yang bertentangan dengan konvensi hak asasi manusia yang Bahrain telah ratifikasi. Hal ini juga memperburuk persepsi internasional terhadap kebijakan keamanan dalam negeri Bahrain.

Sampai kini, tidak ada laporan resmi tentang penangkapan tambahan atau proses hukum terhadap 69 orang tersebut, dan pemerintah Bahrain belum memberikan penjelasan lebih lanjut. Pengamat internasional terus memantau perkembangan situasi, mengingat dampaknya terhadap stabilitas geopolitik Teluk.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.