Media Kampung – Pasukan penjaga perdamaian PBB yang bertugas di Lebanon mengalami serangan Israel yang menewaskan prajurit Indonesia, memicu desakan sanksi dan evaluasi misi perdamaian.

Praka Rico Pramudia, prajurit Kontingen Garuda dari Yonif 114/SM, gugur pada 24 April 2026 setelah dirawat intensif selama hampir satu bulan karena luka parah yang diderita pada 29 Maret 2026.

Insiden terjadi di wilayah selatan Lebanon, tepatnya di pos UNIFIL yang dijaga oleh prajurit Indonesia, ketika tank militer Israel menembakkan proyektil ke arah area pemukiman militer PBB.

Wakil Ketua MPR RI, M. Hidayat Nur Wahid (HNW), menyatakan duka cita mendalam dan menuntut PBB menjatuhkan sanksi tegas terhadap Israel yang dianggap melanggar hukum internasional.

HNW menekankan bahwa tindakan Israel melanggar Konvensi Jenewa 1949 serta Konvensi Keselamatan Personel PBB 1994, dan masuk dalam kategori kejahatan perang menurut Pasal 8 ayat (2) huruf b poin iii Statuta Roma.

Mandat UNIFIL, yang didirikan pada 1978, menekankan penyelesaian damai antara Israel dan Lebanon serta perlindungan sipil, namun serangan ini menyoroti kelemahan perlindungan bagi pasukan penjaga perdamaian.

HNW mengingatkan bahwa pada tahun 2024 sejumlah prajurit TNI juga menjadi korban serangan serupa, namun tidak ada sanksi yang dijatuhkan, sehingga memberi kebebasan bagi Israel untuk melanjutkan aksi militer.

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia terus mendesak PBB melakukan investigasi menyeluruh, transparan, dan akuntabel, serta mengkoordinasikan langkah ini dengan negara‑negara sahabat.

Pihak PBB belum mengumumkan keputusan sanksi, namun sekutu‑sekutu PBB menyatakan keprihatinan dan menegaskan pentingnya penyelidikan independen terhadap insiden tersebut.

Mayjen Diodato Abagnara, kepala misi UNIFIL, memberikan penghormatan tertinggi kepada Praka Rico dalam upacara pemakaman militer di markas UNIFIL, menyoroti dedikasi prajurit tersebut pada tugas perdamaian.

Penghormatan tersebut mencakup seremonial menurunkan bendera, pengucapan doa, dan pengakuan resmi atas kontribusi Praka Rico bagi stabilitas regional.

Rico meninggalkan istri dan seorang putra, yang kini menerima dukungan konsuler dari Kedutaan Besar Indonesia di Beirut serta bantuan medis dan psikologis.

Pemerintah Indonesia menilai bahwa kegagalan memberikan perlindungan memadai kepada pasukan UNIFIL dapat memaksa peninjauan kembali partisipasi TNI dalam misi perdamaian internasional.

HNW menegaskan bahwa Indonesia harus mempertimbangkan penarikan kontingen Garuda jika tidak ada jaminan keamanan yang memadai bagi warganya.

Saat ini proses administratif pemulangan jenazah Praka Rico sedang berlangsung, dengan rencana pemakaman nasional di tanah air menunggu keputusan keluarga.

Kasus ini menambah tekanan internasional pada Israel serta menegaskan kembali pentingnya penegakan hukum kemanusiaan dalam konflik bersenjata, sekaligus menyoroti peran strategis pasukan penjaga perdamaian PBB di zona konflik.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.