Media Kampung – Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) komoditas emas untuk periode I Juli 2026. Berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1505 Tahun 2026, HPE emas mengalami penurunan sebesar 5,36 persen menjadi USD135.512,62 per kilogram, dari sebelumnya USD143.190,64 per kilogram pada periode II Juni 2026. Sementara itu, HR emas juga turun menjadi USD4.214,92 per troy ounce dari USD4.453,73 per troy ounce. Ketentuan ini berlaku untuk produk pertambangan yang dikenakan bea keluar selama periode 1–14 Juli 2026.

Penyebab Penurunan HPE dan HR Emas

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan bahwa penurunan HPE dan HR emas dipengaruhi oleh beberapa faktor global. Pertama, menguatnya nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) membuat harga emas dalam dolar menjadi lebih mahal bagi pemegang mata uang lain, sehingga menekan permintaan. Kedua, meningkatnya imbal hasil obligasi pemerintah AS mendorong investor beralih ke instrumen keuangan berbunga yang lebih menguntungkan. Ketiga, kebijakan suku bunga yang masih berada pada level tinggi turut menekan harga emas karena emas tidak memberikan imbal hasil berupa bunga atau dividen.

“Penurunan HPE dan HR emas dipengaruhi menguatnya nilai tukar dolar AS dan meningkatnya imbal hasil obligasi pemerintah AS. Selain itu, kebijakan suku bunga yang masih berada pada level tinggi turut menekan harga emas karena emas tidak memberikan imbal hasil berupa bunga maupun dividen,” ujar Tommy dalam keterangan resmi, Rabu, 1 Juli 2026.

Dampak pada Pasar Global

Peralihan investasi dari emas ke instrumen keuangan berbunga menyebabkan permintaan emas di pasar global melemah. Di sisi lain, pasokan emas tetap terjaga, sehingga terjadi koreksi harga emas di pasar internasional. Kondisi ini berdampak langsung pada penurunan HPE dan HR emas yang ditetapkan oleh Kemendag.

Mekanisme Penetapan HPE dan HR

Penetapan HPE dan HR emas didasarkan pada data serta masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Data tersebut mengacu pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA) yang menjadi acuan internasional. Proses penetapan juga melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.

“Penetapan HPE dan HR emas merupakan hasil koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Penetapan tersebut mempertimbangkan berbagai data, informasi, serta masukan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian,” kata Tommy.

Dengan adanya penetapan ini, pelaku usaha pertambangan emas di Indonesia diharapkan dapat menyesuaikan strategi ekspor mereka sesuai dengan harga patokan yang berlaku.


Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.