Media Kampung – Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa Minyakita adalah produk yang berasal dari skema Domestic Market Obligation (DMO). Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan pemahaman terkait perbedaan jumlah Minyakita dengan minyak goreng komersial lainnya di pasar.
Dalam pertemuan di Pasar Palmerah, Jakarta, pada Rabu, 13 Mei 2026, Budi menjelaskan bahwa Minyakita merupakan minyak goreng yang didistribusikan secara wajib karena adanya kewajiban ekspor minyak sawit mentah. Oleh karena itu, jumlah Minyakita tidak sama dengan minyak goreng biasa yang beredar di pasar.
Budi juga menegaskan fungsi utama Minyakita sebagai instrumen untuk menstabilkan harga minyak goreng di pasaran. Produk ini berperan sebagai penyeimbang ketika harga minyak goreng lain mengalami kenaikan, sehingga dapat membantu menjaga kestabilan harga di tengah fluktuasi pasar.
“Minyakita sebenarnya berperan sebagai alat stabilisasi harga. Jika harga minyak goreng lain naik, Minyakita menjadi penyeimbang agar harga tidak terlalu melambung,” ujar Budi.
Stok Minyakita di tingkat nasional saat ini masih tersedia, namun tantangan utama terletak pada distribusi ke wilayah Indonesia Timur. Pemerintah menyalurkan Minyakita melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang pangan seperti Perum Bulog dan ID Food. Langkah ini bertujuan untuk mempercepat distribusi terutama di daerah dengan jumlah distributor yang terbatas.
Budi mengungkapkan bahwa konsumsi Minyakita di wilayah Timur Indonesia, khususnya Papua dan Maluku, cukup tinggi. Namun, Bulog telah siap untuk memasok kebutuhan minyak goreng tersebut demi memenuhi permintaan di daerah tersebut.
Kenaikan harga minyak goreng nasional saat ini dipengaruhi oleh naiknya harga Crude Palm Oil (CPO) di pasar dunia. Harga minyak goreng non-subsidi cenderung mengikuti pergerakan harga CPO global. Pemerintah terus memantau harga rata-rata nasional yang merupakan gabungan dari minyak curah, premium, dan Minyakita, yang saat ini berada di kisaran Rp19.000 per liter.
Budi berharap harga minyak goreng dapat kembali menurun setelah kondisi pasar membaik dan stabil. “Harga minyak goreng non-Minyakita menyesuaikan dengan harga CPO yang sedang naik saat ini. Semoga setelah pasar normal, harga juga akan turun kembali,” ujarnya.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan