Media Kampung – 17 April 2026 | Jakarta, 16 April 2026 – Ambisi energi bersih Indonesia tersendat sementara dominasi bahan bakar fosil tetap kuat, menandai perlambatan signifikan dalam agenda transisi energi nasional. Meskipun pemerintah menargetkan bauran energi terbarukan 23% pada 2025, realisasi hingga kini jauh di bawah harapan.

Ketergantungan pada batu bara dipicu oleh ketersediaan sumber daya domestik yang melimpah dan harga energi fosil yang masih relatif murah dibandingkan tarif listrik hijau. Hal ini menghambat pergeseran investasi ke sektor energi terbarukan yang memerlukan modal awal tinggi.

Hambatan struktural meliputi jaringan transmisi yang belum terintegrasi, regulasi yang sering berubah, serta akses pembiayaan yang terbatas bagi pelaku usaha kecil di bidang energi bersih. Keterbatasan ini memperpanjang waktu pengembalian investasi (payback period) dan menurunkan minat investor asing.

“Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa pemerintah akan meningkatkan insentif fiskal dan menyederhanakan perizinan untuk proyek energi terbarukan, namun ia mengakui bahwa proses tersebut belum selesai,” katanya. Ia menambahkan bahwa kebijakan baru diharapkan dapat mulai terlihat efeknya pada kuartal berikutnya.

Laporan International Energy Agency (IEA) 2024 memperkirakan Indonesia akan menurunkan intensitas emisi karbon sebesar 0,4% per tahun jika tidak ada intervensi kebijakan yang signifikan. Angka ini jauh di bawah komitmen penurunan 29% pada 2030 yang disepakati dalam Konferensi Perubahan Iklim PBB (COP26).

Presidential Regulation No. 22/2023 tentang Pengembangan Energi Terbarukan menekankan penyediaan dana khusus sebesar Rp 10 triliun untuk proyek skala menengah hingga besar. Namun, realisasi pendanaan hingga September 2025 baru mencapai 35%, menandakan kesenjangan antara kebijakan dan pelaksanaannya.

Sektor swasta mencatat investasi sebesar US$ 4,5 miliar di proyek tenaga surya antara 2022 dan 2025, namun sebagian besar dana terkonsentrasi di Pulau Jawa dan Bali. Provinsi di luar Jawa, seperti Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi, masih belum menarik lebih dari US$ 200 juta investasi, memperlebar kesenjangan geografis.

Data BPS 2025 menunjukkan bahwa 78% rumah tangga di Jawa Barat memiliki akses listrik dari jaringan utama, sementara hanya 42% di Papua yang terhubung, menyulitkan implementasi solusi energi terdesentralisasi. Keterbatasan infrastruktur ini memperkuat posisi pembangkit berbasis batu bara yang dapat mengalirkan listrik melalui jaringan konvensional.

Jika tren ini berlanjut, Indonesia berisiko gagal memenuhi target Nasionally Determined Contributions (NDC) 2030, yang mengharuskan penurunan emisi sebesar 45% dibandingkan level 2010. Kegagalan tersebut dapat menurunkan rating kredit negara dalam penilaian lembaga internasional dan meningkatkan biaya pinjaman luar negeri.

Lembaga swadaya lingkungan seperti WALHI menuntut pemerintah mempercepat perizinan proyek energi hijau dan menutup tambang batu bara yang sudah tidak produktif. Masyarakat sipil juga menggalang petisi daring yang telah mengumpulkan lebih dari 150.000 tanda tangan, menyoroti kepedulian publik terhadap isu perubahan iklim.

Meskipun ada tekanan, Kementerian Energi pada akhir Maret 2026 menyetujui pembangunan pembangkit batu bara baru berkapasitas 2 gigawatt di Kalimantan Selatan, dengan estimasi operasi mulai 2029. Keputusan ini dipandang memperkuat dominasi fosil sekaligus menimbulkan kritik internasional terkait konsistensi kebijakan iklim.

Dengan kombinasi kebijakan yang belum optimal, hambatan infrastruktur, dan dukungan kuat terhadap industri batu bara, ambisi energi bersih Indonesia masih jauh dari realisasi yang diharapkan. Pengawasan lebih ketat serta percepatan investasi pada energi terbarukan menjadi langkah krusial untuk mengubah trajektori energi negara dalam lima tahun ke depan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.