Media Kampung – menteri investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), bahlil lahadalia, memberikan sinyal positif bagi TikTok untuk menjalankan kegiatan e-commerce di indonesia. Namun, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh platform media sosial raksasa tersebut.
“Memang, TikTok diperbolehkan beroperasi dalam bidang e-commerce, tetapi mereka harus memiliki izin yang berbeda dari yang dimiliki saat ini,” jelas Bahlil saat diwawancarai di sela-sela acara ulang tahun luhut binsar pandjaitan ke-76 di Kuningan, Jakarta pada Kamis, 28 September 2023.
Alasan di balik ketentuan tersebut adalah karena lisensi yang dimiliki TikTok di indonesia saat ini hanya sebatas sebagai platform media sosial. Menteri Bahlil menyatakan, berdasarkan pengecekan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha indonesia (KBLI) untuk TikTok, platform tersebut hanya diperkenankan beroperasi sebagai media sosial.
“Dengan klasifikasi ini, TikTok tidak dapat menjalankan kegiatan bisnis di luar lingkup media sosial,” tegas Bahlil. “Apabila melanggar, kami akan mengambil tindakan tegas.”
Menanggapi pemberitaan sebelumnya mengenai larangan pemerintah terhadap aktivitas “social commerce” seperti tiktok shop untuk transaksi jual-beli, Bahlil menegaskan sikap tegasnya. “Tidak mungkin kami memberikan izin. TikTok saat ini hanya berizin sebagai media sosial,” ucap Bahlil saat diwawancarai di Kementerian Investasi pada Senin, 25 September 2023.
Lebih lanjut, Bahlil memberikan pandangan bahwa jika TikTok diberikan izin e-commerce, hal ini bisa membuka pintu bagi media sosial lain, seperti WhatsApp, untuk melakukan hal yang sama. “Harus hati-hati, kita tidak ingin mengaburkan klasifikasi bisnis di negara kita,” pungkasnya.

