Media kampung – Uang mutilasi kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial. Kali ini, uang yang memicu perhatian publik adalah pecahan Rp 100 ribu. Uang tersebut aslinya telah disobek separuh dan ditempelkan dengan uang palsu. Fenomena ini tak hanya mengundang rasa penasaran, tetapi juga menimbulkan keprihatinan akan dampaknya terhadap kestabilan mata uang Rupiah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari akun Twitter @Heraloebss, uang mutilasi ini dapat dengan mudah memperdaya masyarakat jika tidak hati-hati. Kombinasi nomor seri pada selembar uang mutilasi tersebut tentunya berbeda dengan nomor seri yang seharusnya ada pada uang asli.
Dalam tanggapannya terhadap fenomena ini, Bank indonesia meminta masyarakat untuk tetap waspada. Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, menjelaskan bahwa uang mutilasi yang merupakan kombinasi antara uang asli dan palsu, termasuk dalam kategori merusak uang Rupiah sesuai Pasal 25 Ayat (1) UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011.
“Merusak dalam hal ini merujuk kepada perubahan bentuk atau ukuran fisik dari uang asli, seperti membakar, melubangi, menghilangkan sebagian, atau merobek,” ungkap Marlison, Jumat (8/9/2023).
Dalam hal ini, uang yang sengaja dirusak atau disobek sepaparuh tidak sah digunakan dalam transaksi. Marlison menyarankan kepada masyarakat yang menemukan uang mutilasi untuk segera mendatangi kantor Bank indonesia terdekat guna memastikan keasliannya.
“Bank indonesia mengajak masyarakat untuk selalu memperhatikan desain uang Rupiah yang asli,” tambahnya.
Marlison juga menyoroti sisi hukum dari perbuatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa merusak uang Rupiah merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Mata Uang (UU No.7/2011). Orang yang terbukti melakukan tindakan tersebut dapat dikenakan hukuman pidana penjara selama lima tahun atau denda sebesar Rp 1 miliar.
Selain itu, jika terbukti uang mutilasi tersebut merupakan penggabungan uang Rupiah asli dengan uang palsu, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan uang sesuai dengan KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara yang diberikan dalam kasus tersebut adalah hingga sepuluh tahun, dengan denda mencapai Rp 5 miliar.
Selain bertentangan dengan hukum, perbuatan tersebut juga tidak menghormati kedaulatan negara dalam hal penggunaan Rupiah sebagai simbolnya. Oleh karena itu, Bank indonesia mengimbau masyarakat yang menerima ataupun melihat video mengenai uang mutilasi tersebut untuk tidak menyebarkannya.


