Media Kampung – otoritas jasa keuangan (OJK), menghimbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan yang menggunakan fasilitas PayLater, yaitu gesek tunai atau gestun. Modus penipuan ini dikategorikan ilegal karena tidak sesuai peruntukannya dan berpotensi mengakibatkan penyalahgunaan akun.
Dalam penjelasannya, OJK menyampaikan lima bahaya yang dapat muncul akibat tindakan gesek tunai PayLater. Pertama, tindakan ini melanggar hukum dan ketentuan yang berlaku. Kedua, data pribadi pengguna dapat disalahgunakan. Ketiga, limit PayLater dapat diblokir. Keempat, pengguna bisa terjebak dalam utang yang sulit dilunasi. Kelima, tindakan ini dapat menyebabkan penurunan skor kredit jika pembayaran tidak dilakukan tepat waktu.
Oleh karena itu, OJK mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan penawaran layanan jasa keuangan yang mencurigakan. Layanan pelaporan dapat dihubungi melalui nomor telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau melalui fasilitas pengaduan di kontak157.ojk.go.id.
Perkembangan skema pembayaran Buy Now Pay Later (BNPL) juga mencatat peningkatan yang signifikan. Hingga Mei 2023, jumlah kontrak BNPL mencapai 72,88 juta, mengalami peningkatan sebesar 33,25% dibandingkan tahun sebelumnya. Salah satu faktor penyebab tingginya minat pengguna terhadap BNPL adalah proses persetujuan pembiayaan yang mudah dan cepat, serta adanya berbagai promo menarik dari perusahaan pembiayaan BNPL.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa perusahaan pembiayaan BNPL seringkali menawarkan promo seperti diskon, cashback, dan program cicilan 0% untuk menarik minat calon debitur.
“Dalam menghadapi situasi ini, masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan dan tidak terjebak dalam modus penipuan tersebut. Lebih baik untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi dan melaporkan segala hal yang mencurigakan kepada OJK agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” katanya pada wartawan, Rabu (5/7/2023).


