Media Kampung – KAB. SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mulai mempercepat digitalisasi pelayanan hingga tingkat desa. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Serang melatih 326 perangkat desa dari 29 kecamatan untuk mengoperasikan aplikasi Sistem Informasi Desa dan Kawasan New Generation (Sideka-NG).
Pelatihan berlangsung selama tujuh hari, dari 19 hingga 28 Oktober 2026, di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang, Kecamatan Ciruas. Kepala Diskominfo Kabupaten Serang, Surtaman, menyampaikan bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mewujudkan smart city hingga tingkat desa.
“Harapannya, mudah-mudahan di awal tahun 2027 nanti seluruh layanan yang dibutuhkan masyarakat desa oleh kantor desa sudah terdigitalisasi,” kata Surtaman saat membuka pelatihan.
Menurutnya, Sideka-NG akan menjadi wadah bagi desa untuk mengelola informasi dan pelayanan secara digital. Sistem ini dapat memuat data desa, monografi, informasi perangkat desa, hingga layanan administrasi. “Digitalisasi mulai dari tanda tangan sudah digital, informasi perangkat desa sudah digital, monografi desa, data-data desa sudah tertampung semua di website desa ini. Masyarakat tidak perlu datang ke kantor desa, cukup membuka website Sideka-NG,” ujarnya.
Warga Bisa Mengurus Layanan dari Rumah
Pejabat Fungsional Pranata Komputer Ahli Muda Bidang Aplikasi dan Informatika Diskominfo Kabupaten Serang, Endang Rachmawati, menjelaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengembangkan aplikasi Sideka-NG. Aplikasi ini menyediakan fasilitas pembuatan situs web desa sekaligus sarana penyampaian informasi mengenai potensi wilayah.
“Jadi ini dari pusat, dijamin keamanannya dan disimpan di pusat data nasional. Aplikasi Sideka-NG ini merupakan aplikasi untuk membuat website desa dan layanan desa. Website desa ini dapat menginformasikan segala potensi yang ada di desa,” kata Endang.
Selain situs informasi desa, platform ini menyediakan layanan melalui layanan.desa.id. Masyarakat nantinya dapat mengajukan permohonan surat dan mengakses administrasi desa secara daring. Endang juga menjelaskan bahwa pemerintah desa dapat memproses permohonan dan mengirimkan surat balasan yang ditandatangani secara elektronik oleh kepala desa. Dengan sistem ini, warga tidak perlu selalu mendatangi kantor desa untuk mengurus administrasi.
“Ke depannya layanan desa ini dapat diakses dari rumah masing-masing, jadi masyarakat tidak harus datang ke kantor desa untuk melakukan pelayanan,” ujarnya.












