Media Kampung, Jakarta – Pemerintah Indonesia baru-baru ini membentuk Kementerian Koordinator Hilirisasi dan Energi, dengan harapan dapat mempercepat agenda hilirisasi dan transisi energi yang selama ini terhambat oleh tumpang tindih regulasi serta kurangnya koordinasi antarinstansi. Direktur INDEF Green Transition Initiative, Imaduddin Abdullah, menyatakan bahwa pembentukan kementerian ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mempercepat transisi energi dan hilirisasi industri hijau.

Salah satu agenda utama yang perlu dipacu adalah pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dengan target kapasitas mencapai 100 gigawatt peak (GWp). Imaduddin mengungkapkan, “Terbentuknya kementerian ini menjadi peluang besar bagi Indonesia untuk semakin maju dalam bidang transisi energi dan hilirisasi.” Pengembangan PLTS 100 GWp memerlukan penyelarasan kebijakan industri, perencanaan energi, tata ruang, infrastruktur, dan investasi yang terintegrasi.

Melalui koordinasi yang lebih terarah, pengembangan PLTS dapat disambungkan langsung dengan kawasan industri yang menjadi pusat permintaan energi bersih. Berdasarkan kajian INDEF GTI bersama Systemiq, ada 8 kawasan prioritas yang berpotensi menyerap listrik bersih sebesar 24-31 terawatt-hour (TWh) per tahun, setara dengan kapasitas PLTS sekitar 8-13 GW atau 8 hingga 13 persen dari target nasional 100 GWp.

Namun, realisasi potensi ini masih bergantung pada penyelesaian berbagai hambatan teknis dan birokrasi, termasuk kesiapan jaringan listrik, ketersediaan lahan, dan skema pembiayaan. Imaduddin menekankan bahwa kompleksitas regulasi di sektor energi membutuhkan koordinasi yang ketat lintas kementerian dan lembaga. Oleh karena itu, kementerian baru yang dipimpin oleh Bahlil Lahadalia harus menetapkan target, tenggat waktu, dan mekanisme koordinasi yang jelas.

INDEF GTI mendorong Kemenko Hilirisasi dan Energi untuk segera menetapkan agenda percepatan lintas kementerian yang mencakup pengadaan listrik energi terbarukan, kepastian akses jaringan, kesiapan lahan, serta skema investasi dan pembiayaan. Selain itu, mekanisme eskalasi perlu disiapkan untuk menyelesaikan proyek strategis nasional yang tertahan akibat benturan kewenangan antarinstansi. “Kemenko baru dapat memperluas potensi ini melalui penyederhanaan birokrasi lewat konsep Kawasan Energi Terbarukan atau Renewable Energy Zones (REZs),” jelas Imaduddin.

Sebelumnya, agenda strategis terkait investasi, hilirisasi, dan energi berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Setelah Kemenko Marves dibubarkan, urusan tersebut sempat dialihkan ke Kemenko Bidang Perekonomian, sebelum akhirnya kini dikordinasikan secara mandiri oleh Kemenko Hilirisasi dan Energi. Imaduddin menilai pembentukan kementerian baru ini harus menjadi momentum untuk perbaikan struktural dalam pengembangan energi terbarukan di Indonesia.