Media Kampung – Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman, menetapkan harga acuan pembelian (HAP) telur ayam ras di tingkat peternak sebesar Rp26.500 per kilogram. Kebijakan ini bersifat wajib bagi seluruh pengepul dan pembeli telur, serta akan diawasi oleh Satgas Pangan Polri.

Penetapan HAP ini merupakan respons atas aspirasi peternak yang selama ini mengeluhkan harga telur yang anjlok. Dalam keterangannya kepada media, Jumat (12/6), Amran menegaskan bahwa harga acuan tersebut harus dipatuhi dan akan dikawal ketat oleh Satgas Pangan Polri.

Ketua Presidium Pinsar Petelur Nasional, Yudianto Yosgiarso, menyambut baik keputusan ini. Ia mengingatkan seluruh peternak untuk segera melaporkan jika masih ada pembelian telur di bawah harga HAP. “Tidak boleh ada lagi pembelian telur di bawah harga HAP Rp26.500. Kami sampaikan kepada seluruh peternak di seluruh Indonesia, apabila masih terjadi penekanan atau pembelian telur di bawah harga Rp26.500, segera laporkan kepada Badan Pangan Nasional,” ujarnya.

Kebijakan perlindungan peternak ini disepakati dalam dialog antara pemerintah dan peternak ayam petelur rakyat dari berbagai daerah. Untuk memastikan efektivitasnya, Kementerian Pertanian telah mengirim surat imbauan dengan tembusan kepada Satgas Pangan Polri.

Selain itu, pemerintah juga merekomendasikan kepada BKPM agar sektor budidaya ayam petelur masuk dalam daftar negatif investasi. Langkah ini bertujuan melindungi usaha peternak rakyat dari tekanan investor besar.

Dengan adanya HAP ini, diharapkan harga telur di tingkat peternak stabil dan tidak merugikan peternak kecil. Satgas Pangan Polri siap mengawal pelaksanaan kebijakan ini di lapangan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.