Media Kampung – Kinerja ekspor batu bara Indonesia mengalami penurunan signifikan pada periode Januari hingga April 2026, sehingga nasib emiten produsen batubara pun berada dalam ancaman. Penurunan ini terutama disebabkan oleh pembatasan volume produksi yang diterapkan pemerintah melalui mekanisme persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor batu bara selama empat bulan pertama tahun ini mencapai US$7,57 miliar, menurun 7,27% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar US$8,17 miliar. Volume ekspor juga merosot 6,7% dari 122,76 juta ton menjadi 114,54 juta ton, menjadikan batu bara satu-satunya komoditas unggulan yang mengalami kontraksi ekspor.

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Sudirman Widhy, menjelaskan penurunan ini merupakan dampak langsung dari pembatasan produksi yang disetujui pemerintah, dimana target produksi batu bara tahun 2026 dibatasi sekitar 600 juta ton, turun drastis dibandingkan realisasi produksi tahun 2025 sebesar 790 juta ton dan 836 juta ton pada 2024.

Perusahaan tambang yang telah mendapat persetujuan RKAB juga mengalami pemangkasan volume produksi. Meskipun demikian, kebutuhan dalam negeri melalui Domestic Market Obligation (DMO) tetap menjadi prioritas utama, khususnya untuk sektor pembangkit listrik, pupuk, dan semen. Sementara itu, ekspor lebih difokuskan untuk memenuhi kontrak jangka panjang dengan pembeli yang sudah terikat kontrak sebelumnya, sehingga penjualan batu bara secara spot ke pasar bebas menurun.

Penurunan ekspor ini berpotensi menggerus penerimaan negara bukan pajak (PNBP), padahal harga batu bara saat ini mulai menunjukkan tren kenaikan. Sudirman menilai pemerintah masih memiliki peluang untuk meningkatkan pendapatan dari ekspor batu bara dengan membuka kembali kesempatan peningkatan produksi melalui revisi persetujuan RKAB, dengan seleksi ketat terhadap perusahaan yang memenuhi syarat seperti kepatuhan aturan, pembayaran pajak, penerapan praktik pertambangan yang baik, dan rendahnya kecelakaan kerja.

Sementara itu, kebijakan ekspor satu pintu (DSI) yang mulai diterapkan secara transisi sejak Juni 2026 juga menimbulkan kekhawatiran. Ekonom Yusuf menilai desain DSI yang menjadikan satu entitas sebagai pembeli dan penjual tunggal berpotensi menimbulkan risiko monopsoni, di mana produsen kehilangan akses langsung ke pembeli internasional dan posisi tawar melemah. Ia menekankan bahwa masalah pengawasan ekspor dapat diselesaikan tanpa harus mengubah sistem perdagangan menjadi satu pintu yang dikuasai satu entitas.

Dari sisi pasar modal, sejumlah analis memproyeksikan saham emiten batu bara masih berada pada posisi overweight, didukung oleh valuasi menarik dan prospek harga batu bara yang membaik. Namun, masa transisi implementasi DSI diperkirakan dapat menimbulkan ketidakpastian operasional dan administrasi bagi eksportir, yang akan menjadi perhatian investor terkait potensi perlambatan proses ekspor dan arus kas perusahaan.

Data BPS juga menunjukkan bahwa kinerja ekspor komoditas unggulan lain seperti minyak kelapa sawit (CPO) dan besi baja menunjukkan tren positif, dengan ekspor CPO meningkat 16,59% dan besi baja naik 2,54% secara kumulatif pada Januari-April 2026, berbanding terbalik dengan kondisi batu bara yang masih tertekan.

Dengan berbagai tantangan tersebut, nasib emiten produsen batu bara tengah berada di persimpangan, menunggu kebijakan pemerintah yang dapat menyeimbangkan antara pembatasan produksi, kebutuhan dalam negeri, dan peluang ekspor untuk mendukung pertumbuhan sektor ini ke depan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.