Media Kampung – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap praktik manipulasi harga ekspor yang dilakukan sejumlah perusahaan sawit di Indonesia. Modus yang digunakan adalah under invoicing, di mana harga ekspor dilaporkan lebih rendah dari transaksi sebenarnya, sehingga merugikan negara dalam penerimaan pajak dan devisa.
Praktik ini terungkap setelah pemerintah melakukan pemeriksaan acak terhadap pengapalan dari sepuluh perusahaan sawit yang diduga melakukan manipulasi harga. Barang ekspor dikirim terlebih dahulu ke Singapura melalui perusahaan perdagangan yang berafiliasi dengan eksportir, kemudian dijual kembali ke negara tujuan seperti Amerika Serikat dengan harga jauh lebih tinggi. Transaksi lanjutan ini tidak tercatat dalam data ekspor resmi Indonesia.
Menteri Purbaya menjelaskan, “Dia kirim Singapura, pakai perusahaan trading, mana perusahaannya dia sendiri. Dari sini ke sana, ke tujuannya dengan harga yang dua kali lipat atau lebih, ada yang 200 persen, ada yang empat kali lipat.” Hal ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menutupi nilai transaksi sebenarnya agar pajak dan bea masuk yang harus dibayarkan menjadi lebih rendah.
Selain itu, pemerintah juga telah membeli database importir untuk memperkuat keyakinan adanya manipulasi pada kegiatan ekspor impor. Hal ini membantu memperjelas bukti praktik under invoicing yang selama ini sulit dilacak. “Jadi bukan data besar dari UN database itu, tapi sudah betul kapal per kapal. Jadi confirm, dari data yang kita periksa memang mereka melakukan itu,” jelas Purbaya.
Menteri Purbaya menegaskan bahwa under invoicing merupakan bentuk penipuan terhadap negara. Ia menyebutkan, “Clear sekali memang yang ada manipulasi harga, ada under invoicing, walaupun namanya keren, under invoicing dan lain-lain, tapi basically nipu.” Pemerintah pun tengah melibatkan Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menyelidiki kasus ini dan hasil penyelidikan diharapkan keluar pada pekan depan.
Selain perusahaan sawit, pemerintah juga menemukan indikasi praktik serupa dalam perusahaan batu bara. Dari pemeriksaan terhadap 15 perusahaan ekspor, sepuluh di antaranya adalah perusahaan sawit yang melakukan manipulasi harga. Pemerintah berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola ekspor agar celah manipulasi tidak terjadi lagi.
Purbaya menambahkan bahwa upaya pemerintah tidak hanya sebatas mengungkap praktik tersebut, tetapi juga mengejar anak perusahaan di Singapura yang menjadi perantara dalam skema tersebut. “Itu kita bisa cari siapa pembalik akhirnya, sama juga perusahaan-perusahaan ekspor itu dari sini, itu yang kita lakukan di depan,” ujarnya.
Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap dapat menutup celah kecurangan dalam ekspor sawit dan batu bara, serta meningkatkan penerimaan negara dari sektor ekspor yang selama ini rawan dimanipulasi. Penanganan serius terhadap praktik under invoicing ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem pengawasan perdagangan internasional di Indonesia.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan