Media Kampung – BNI menegaskan koperasi Swadharma Pematangsiantar bukan bagian dari perseroan, menegaskan bahwa semua aktivitas koperasi menjadi tanggung jawab pengurusnya sendiri.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, pada 26 April 2026 melalui pernyataan tertulis resmi.
Koperasi Swadharma didirikan pada tahun 2007 dengan akta pendirian yang terpisah dari BNI, sehingga memiliki badan hukum independen.
Struktur kepengurusan koperasi terdiri atas pengurus yang dipilih oleh anggota internal, tanpa campur tangan manajemen BNI.
Menurut Okki, koperasi tersebut khusus diperuntukkan bagi pegawai internal BNI, bukan untuk masyarakat umum.
Ia menegaskan bahwa setiap keputusan operasional dan produk keuangan yang ditawarkan berada di bawah wewenang pengurus koperasi secara eksklusif.
Kasus yang melibatkan koperasi Swadharma muncul setelah publikasi laporan tentang penawaran produk simpanan dengan imbal hasil 1,5 hingga 2 persen per bulan kepada pihak di luar anggota.
Praktik tersebut dianggap tidak sejalan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi, serta menimbulkan dugaan pelanggaran regulasi.
Penyelidikan internal BNI menemukan indikasi pemalsuan dokumen pada beberapa transaksi yang dijalankan koperasi.
Okki menambahkan, keberadaan koperasi di lingkungan kantor BNI sebelumnya menimbulkan kebingungan di mata nasabah dan publik.
Sejak 2016, BNI telah melarang semua bentuk operasional koperasi di area kantor utama untuk mencegah persepsi keliru.
Penegasan BNI juga menekankan bahwa hubungan hukum antara deposan dan produk simpanan berada pada koperasi sebagai entitas yang menawarkan layanan.
Bank memastikan bahwa dana nasabah yang disimpan di BNI tetap aman dan tidak terpengaruh oleh aktivitas koperasi tersebut.
Dalam pernyataannya, Okki menegaskan komitmen BNI untuk melindungi hak nasabah sesuai regulasi OJK.
BNI mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi legalitas produk keuangan melalui kanal resmi bank atau otoritas terkait sebelum menempatkan dana.
Ia juga menegaskan bahwa proses hukum terkait kasus koperasi Swadharma akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejumlah nasabah yang merasa dirugikan telah mengunjungi kantor BNI di Jalan Merdeka, Pematangsiantar pada 24 April 2026 untuk menuntut pengembalian dana lebih dari Rp 4 miliar.
BNI menyatakan akan membantu proses penyelesaian secara adil, namun menekankan bahwa tanggung jawab utama berada pada koperasi.
Hingga saat ini, BNI belum mengeluarkan keputusan final mengenai pengembalian dana, namun menegaskan bahwa operasional perbankan tetap berjalan normal.
Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi lembaga keuangan dan koperasi untuk memperjelas batasan hubungan hukum dan operasional masing-masing pihak.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan