Media Kampung – Kehadiran KDMP di Rembang menimbulkan kekhawatiran di kalangan pedagang kecil karena diperkirakan akan memperketat persaingan harga dan mengurangi margin keuntungan. Para penjual warung tradisional menyatakan rasa was-was atas kedatangan koperasi yang mengusung konsep distribusi berskala besar.
Koperasi Daya Mandiri Pedagang (KDMP) merupakan entitas koperasi yang fokus pada penyediaan barang kebutuhan pokok secara grosir untuk anggota dan non‑anggota. KDMP beroperasi dengan model pembelian kolektif yang memungkinkan harga jual lebih kompetitif dibandingkan pedagang konvensional.
Pada Januari 2024, KDMP membuka tiga gerai di wilayah Rembang dengan total investasi mencapai 1,2 miliar rupiah, mencakup fasilitas penyimpanan dan sistem logistik terintegrasi. Gerai tersebut berlokasi di pusat pasar, kawasan industri, dan dekat terminal bus utama.
“Saya khawatir pendapatan saya akan turun,” ujar Budi, pedagang warung di Jalan Sudirman yang telah berjualan selama sepuluh tahun. Ia menambahkan bahwa banyak pelanggan kini beralih ke gerai KDMP yang menawarkan harga lebih murah.
Pedagang kecil menilai bahwa kehadiran koperasi menambah tekanan pada pasar ritel yang sudah sangat ketat, terutama pada barang kebutuhan sehari‑hari seperti beras, gula, dan minyak goreng. Penurunan harga jual diperkirakan akan menggerus selisih keuntungan yang tipis.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada akhir 2023, sekitar 2.800 usaha mikro dan kecil beroperasi di Rembang, mayoritas bergerak di sektor perdagangan eceran. Persaingan tambahan dari KDMP meningkatkan risiko penutupan usaha kecil dalam jangka pendek.
Ketua Pengurus KDMP Rembang, Siti Nurhaliza, menegaskan bahwa tujuan koperasi adalah mendukung kesejahteraan semua pelaku pasar, termasuk pedagang kecil. Ia menyatakan koperasi siap melakukan dialog dan menyediakan program pelatihan bagi penjual tradisional.
Pemerintah Kabupaten Rembang melalui Dinas Perdagangan menanggapi kekhawatiran tersebut dengan mengadakan pertemuan lintas pemangku kepentingan pada akhir Februari 2024. Dinas berjanji akan mengevaluasi dampak ekonomi dan menyesuaikan perizinan lokasi gerai KDMP bila diperlukan.
Ahli ekonomi regional, Dr. Andi Prasetyo, mengingatkan bahwa koperasi dapat menjadi katalisator efisiensi pasar asalkan tidak mengorbankan keberlanjutan usaha mikro. Ia menyarankan kebijakan subsidi harga bagi pedagang kecil sebagai upaya penyeimbang.
Beberapa langkah mitigasi yang dibicarakan meliputi pembentukan forum koordinasi antara KDMP, asosiasi pedagang, dan pemerintah daerah. Forum tersebut diharapkan dapat menyusun mekanisme penetapan harga minimum dan program promosi bersama.
Di kabupaten tetangga, seperti Blitar, penerapan koperasi serupa pernah menimbulkan efek penurunan pendapatan pedagang kecil sebesar 12 % dalam enam bulan pertama. Pengalaman tersebut menjadi bahan pertimbangan bagi otoritas Rembang.
Komunitas pedagang kecil kini menggalang dukungan melalui petisi online yang telah memperoleh lebih dari 1.500 tanda tangan. Mereka menuntut jaminan perlindungan pasar dan kebijakan yang adil.
Pertemuan lanjutan dijadwalkan pada minggu depan, dengan agenda utama peninjauan lokasi gerai KDMP dan evaluasi mekanisme penetapan harga. Keputusan akhir diharapkan akan diumumkan dalam rapat dewan daerah.
Jika kebijakan penyesuaian diterapkan, pedagang kecil berharap dapat mempertahankan tingkat penjualan dan mengurangi dampak persaingan yang berlebihan. Kondisi saat ini masih dalam proses evaluasi, menunggu keputusan resmi yang akan memengaruhi dinamika ekonomi lokal.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.






Leave a Reply