Media Kampung, Jakarta – Don Ritto, terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama eks Jampidsus Febrie Adriansyah, mengklaim bahwa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing yang ditemukan di beberapa lokasi, termasuk rumah Febrie di Sentul, Bogor, adalah aset yang diperoleh dan dikelolanya secara sah.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu, 14 Oktober 2026, Don Ritto menyatakan bahwa aset tersebut berasal dari donasi sejumlah pihak yang dikumpulkan sejak 2002 hingga 2025. Ia merinci bahwa donasi tersebut termasuk sekitar Rp40 miliar dari Effendi Sitepu serta sekitar 26 juta dolar AS dalam bentuk emas dan valuta asing dari Sono Sanasya Jaswan, Dr. Mohammad Hassan Jahan, dan Agustina Bur.

“Padahal, emas dan valuta asing tersebut diperoleh dan saya kelola secara sah sejak tahun 2002 sampai dengan 2025, yang bersumber dari donasi bertahap,” ungkapnya saat membacakan nota perlawanan pribadi.

Don Ritto juga menjelaskan bahwa dana yang diperoleh digunakan untuk mendukung misi dakwah dan pembangunan pesantren di Indonesia Timur, dengan pilot project yang sudah berjalan untuk membiayai sekitar 500 santri dan perbaikan sarana prasarana di beberapa pondok pesantren di daerah Banten mulai tahun 2022.

Ia juga memberikan penjelasan mengenai alasan meminjam rumah Febrie di kawasan Parahyangan Golf Sentul, Bogor, yang digunakannya untuk menunjang kegiatan sosial keagamaan. Ia mengaku telah melakukan renovasi dan pembangunan brankas untuk menyimpan hasil donasi dalam bentuk uang dan emas, yang hanya dapat diakses olehnya sendiri.

“Saya tidak memindahkan emas maupun valuta asing yang berada di kawasan Sentul, Bogor, maupun lokasi di Cafe deClan seperti di Tanjung Mas, Cipete,” tegasnya, menanggapi dugaan bahwa ia menyembunyikan aset tersebut ketika situasi hukum memanas.

Don Ritto menilai bahwa jaksa menyimpulkan bahwa emas dan valuta asing yang tersimpan di rumah Sentul dan Cafe deClan sebagai hasil korupsi tanpa dukungan bukti yang memadai dalam berkas perkara.

“Namun, Penuntut Umum secara serta-merta mengasumsikan dan langsung menyimpulkan bahwa seluruh simpanan emas dan valuta asing di rumah Sentul dan kafe adalah hasil korupsi Febrie Adriansyah tanpa didukung oleh bukti di berkas perkara,” ujarnya.