Media Kampung – Pemerintah Arab Saudi mulai memberlakukan denda sebesar 20.000 Riyal atau setara sekitar Rp93 juta bagi jemaah haji yang melakukan ibadah tanpa izin resmi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan ibadah haji agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan kebijakan tersebut pada Selasa, 19 Mei 2026, dengan masa pemberlakuan mulai 19 April hingga 1 Juni 2026. Sanksi tidak hanya dikenakan kepada individu yang melaksanakan haji tanpa surat izin, tetapi juga kepada pihak-pihak yang mencoba mengatur atau memfasilitasi haji ilegal. Selain denda, pelanggar visa yang masa berlakunya tidak sesuai juga berpotensi menghadapi deportasi setelah proses hukum selesai.

Untuk mendukung pengawasan, pemerintah Arab Saudi juga mengaktifkan layanan darurat. Wilayah Makkah, Riyadh, dan Timur dapat melaporkan pelanggaran melalui nomor darurat 911, sementara wilayah lain menggunakan nomor 999. Masyarakat diimbau untuk berperan aktif melaporkan segala dugaan pelanggaran aturan haji guna memastikan proses ibadah berjalan tertib dan aman.

Pemerintah menegaskan bahwa pengendalian ketat terhadap akses haji juga bertujuan mencegah penyalahgunaan visa kunjungan yang kerap menjadi celah bagi pelaksanaan haji ilegal. Dengan langkah ini, Arab Saudi berharap dapat memberikan perlindungan maksimal kepada jemaah resmi serta menjaga ketertiban selama musim haji berlangsung.

Sampai saat ini, belum ada laporan resmi mengenai jumlah pelanggar yang dikenakan denda atau deportasi. Namun, pemerintah terus mengawasi pelaksanaan ibadah dengan ketat demi menjamin keamanan dan kenyamanan seluruh jamaah yang berpartisipasi secara sah.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.