Media Kampung – Arab Saudi menetapkan sanksi denda sebesar 20.000 Riyal bagi individu yang melaksanakan ibadah haji tanpa izin resmi. Kebijakan ini diumumkan oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi sebagai upaya memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan haji ilegal.
Pemberlakuan aturan ini dimulai sejak 19 April 2026 dan akan berlangsung hingga 1 Juni 2026, periode yang mencakup masa pelaksanaan ibadah haji tahun ini. Pemerintah menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan demi menjaga keamanan dan keselamatan jemaah yang resmi.
Dalam upaya pengawasan, layanan darurat 911 disediakan di wilayah Makkah, Riyadh, dan timur negara ini untuk menerima laporan pelanggaran. Sedangkan wilayah lain menggunakan nomor 999 sebagai kontak darurat. Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran demi kelancaran proses ibadah haji.
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah Arab Saudi untuk mengendalikan akses ibadah haji dan membatasi potensi penyalahgunaan visa kunjungan. Dengan pengawasan yang lebih ketat, risiko keselamatan akibat kepadatan jemaah yang tidak terkontrol dapat diminimalisir.
Kementerian Dalam Negeri menyatakan, “Kami meminta seluruh masyarakat mematuhi peraturan haji tahun ini. Pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan berlaku,” sebagai peringatan tegas bagi seluruh pihak.
Dengan adanya aturan baru ini, pemerintah Arab Saudi berharap pelaksanaan ibadah haji berjalan aman dan tertib, serta hanya diikuti oleh jemaah yang telah terdaftar dan memiliki izin resmi.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan