Media Kampung – Sejumlah puluhan spanduk menolak keberadaan kuliner nonhalal dipasang di tepi Jalan Setya Dharma, Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo pada Senin, 20 April 2026, menandai aksi protes warga terhadap warung Mie dan Babi Tepi Sawah yang berjarak sekitar 100 meter dari masjid pertama di desa.
Jumlah spanduk yang terpasang mencapai dua puluh buah baru, ditambah dengan dua spanduk lama yang sudah berada di lokasi sejak beberapa minggu sebelumnya. Setiap spanduk menuliskan kalimat tegas “KAMI MENOLAK ADANYA WARUNG MAKAN NON HALAL DISINI!” serta menampilkan identitas kelompok MMT yang menandakan dukungan jamaah masjid setempat.
Ketua RW 10, Bandowi, menjelaskan bahwa pemasangan spanduk dilakukan oleh jemaah masjid seluruh desa pada Minggu sore, setelah koordinasi dengan beliau. Ia mengatakan, “Kalau ada komunikasi ke saya, silakan dipasang yang rapi, asalkan tidak menimbulkan masalah,” menegaskan persetujuannya atas aksi yang dianggap representatif aspirasi warga.
Warung Mie dan Babi Tepi Sawah awalnya merupakan kolam pemancingan yang beroperasi selama lima tahun tanpa menimbulkan keluhan. Pada 24 Maret 2026, lokasi tersebut diubah menjadi warung kuliner nonhalal, memicu musyawarah RW 10 yang kemudian mengirimkan petisi penolakan kepada pemilik warung, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, serta pemerintah kecamatan dan desa.
Pemerintah Kabupaten menanggapi dengan melakukan sidak ke warung tersebut dan menemukan bahwa usaha itu telah memiliki izin resmi. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Sumarno, menyatakan, “Persyaratan hukum mengharuskan mereka menyertakan keterangan non‑halal, itu memang boleh. Kami akan pertimbangkan aspirasi masyarakat dalam musyawarah selanjutnya.”
Warga menuntut pencabutan izin atau pengalihan usaha menjadi yang halal, namun menegaskan tidak menolak keberadaan usaha itu secara keseluruhan. Bandowi menambahkan, “Kami tidak menolak usaha, kami hanya keberatan dengan makanan nonhalal di dekat masjid. Jika pemerintah menggelar forum mediasi, kami siap duduk bersama untuk menyampaikan aspirasi.”
Saat ini spanduk masih tetap terpasang, menunggu tindak lanjut dari pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten mengindikasikan akan mengadakan pertemuan mediasi dalam waktu dekat, sementara warga tetap mengawasi perkembangan izin warung tersebut.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.






Tinggalkan Balasan