Kabar Gembira! SK dan PK PPPK Pemprov Jatim Diperpanjang Lewat Aplikasi SI-MASTER
Jawa Timur – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) patut bergembira! Kabar baik datang terkait perpanjangan Surat Keputusan (SK) dan Perjanjian Kerja (PK) tahun 2025. Pemprov Jatim mempermudah proses perpanjangan ini melalui aplikasi SI-MASTER. Informasi ini disampaikan oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur (BKD Jatim) dalam sosialisasi daring pada Selasa (24/12/2024).
Sosialisasi ini fokus pada mekanisme perpanjangan SK dan PK PPPK di lingkungan Pemprov Jatim tahun 2025 melalui aplikasi SI-MASTER. Nidaul Hidayah, Analis SDM Aparatur Ahli Pertama BKD Jatim, dan Haris, Pranata Komputer Ahli Madya BKD Jatim, menjelaskan detail mekanisme perpanjangan melalui aplikasi tersebut. Seluruh PPPK formasi tahun 2021 dan 2022 dari berbagai perangkat daerah di Pemprov Jatim, termasuk Dinas Kominfo Jatim, ikut serta dalam sosialisasi ini.
Nidaul Hidayah menjelaskan bahwa SK dan PK PPPK yang dapat diperpanjang adalah untuk formasi tahun 2021 dan 2022. Total formasi PPPK tahun 2021 adalah 9.513, sedangkan tahun 2022 sebanyak 3.653. “Sehingga total PPPK yang akan melakukan perpanjangan kontrak di lingkungan Pemprov Jatim adalah 13.166,” kata Nidaul.
PPPK di lingkungan Pemprov Jatim terdiri dari fasilitator, guru, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan (nakes). Untuk PPPK guru, kontrak dapat diperpanjang hingga batas usia pensiun atau 60 tahun. Sementara untuk tenaga teknis dan nakes, perpanjangan kontrak dapat dilakukan hingga usia 58 tahun.
Salah satu syarat penting untuk perpanjangan SK dan PK PPPK adalah penyelesaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2023 dan 2024. Nidaul menegaskan bahwa laporan SKP yang disampaikan minimal harus berpredikat baik. “Jadi jika di bawah baik, tidak bisa diperpanjang,” ujarnya.
Mekanisme perpanjangan PPPK, termasuk jika ada perubahan unit kerja atau perpindahan kebutuhan organisasi, juga dibahas dalam sosialisasi ini. Nidaul berharap semua PPPK di lingkungan Pemprov Jatim memperhatikan betul pemenuhan laporan SKP tahun 2023 dan 2024 melalui aplikasi SI-MASTER. Dengan mengikuti sosialisasi ini, diharapkan semua PPPK memahami alur mekanisme perpanjangan kontrak.
Dengan adanya kemudahan perpanjangan kontrak melalui aplikasi SI-MASTER, diharapkan para PPPK di Pemprov Jatim dapat terus memberikan pelayanan terbaiknya.



