KPU DKI Sebut ODGJ Bisa Ikut Mencoblos Pemilihan Umum 2024 Asalkan Ada Rekomendasi Dokter

Media Kampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Ibukota menyebutkan, pemilih kategori orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) harus mendapatkan rekomendasi dari dokter untuk mengikuti pemungutan pengumuman pada Pemilihan Umum 2024.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan juga Partisipasi Warga KPU Provinsi DKI DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan, penduduk dengan gangguan kejiwaan masih masuk ke di daftar pemilih tetap saja (DPT) sebab miliki hak pilih pada pesta demokrasi.

Namun, cuma yang dimaksud mendapatkan surat rekomendasi dari dokter yang digunakan dapat hadir ke tempat pemungutan pernyataan (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya.

“Untuk pemilih dengan disabilitas mental memang benar untuk masuk ke pada TPS lalu menggunakan hak pilihnya ada persyaratan kemudian ketentuannya. Di antaranya kalau pada 2019 yang tersebut lalu itu pemilih dengan disabilitas mental harus ada surat keterangan dari dokter,” ujar Astri untuk wartawan, Hari Senin (18/12/2023).

Surat keterangan itu untuk mengetahui kondisi pemilih kategori ODGJ sekaligus menentukan mampu atau tidaknya ia menggunakan hak suaranya.

Apabila dianggap memungkinkan, pemilih yang dimaksud akan mendapatkan pendamping ketika menuju ke TPS untuk mencoblos surat suara. Pendamping dapat keluarga atau petugas dari TPS setempat.

Sebaliknya, ODGJ tak akan dipaksakan menuju ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya apabila dokter menyatakan kondisi kesehatannya tak memungkinkan.

“Kadang-misalnya hari ini beliau sehat, kemungkinan besar besoknya tidaklah sehat. Itu perlu ada surat keterangan dari dokter yang digunakan menyatakan bahwa pemilih yang disebutkan dapat bisa jadi memilih di dalam pada TPS,” kata Astri.

Namun, Astri tiada menjelaskan secara terperinci klasifikasi kondisi ODGJ yang layak dan juga tidaklah layak untuk mengikuti pemungutan pernyataan pada pemilihan raya 2024.

Dia juga tidak ada menjabarkan mekanisme pendampingan yang akan dilakukan, maupun bagaimana cara ODGJ yang disebutkan dapat menentukan pilihannya.

“Namun, rata-rata kalau tidak ada layak misalnya hari itu beliau mengalami delusi atau halusinasi yang dimaksud akut atau tiada sanggup untuk ke TPS biasanya tiada akan dapat clearance dari dokter,” ungkap Astri.

Astri juga menegaskan, pemilih dengan gangguan kejiwaan ini akan mendapatkan pendamping mirip dengan pemilih disabilitas lainnya.

Dalam pelaksanaannya, petugas yang tersebut mendampingi akan diminta mengisi formulir pendamping juga diwajibkan merahasiakan pilihan ODGJ yang dimaksud “Pendampingannya sama,” jelas Astri.

Sebagai informasi, terdapat 22.871 ODGJ yang masuk pada DPT di dalam Ibukota Indonesia untuk pemilihan 2024. Anggota Divisi Angka lalu Data KPU DKI Fahmi Zikrillah menjelaskan, puluhan ribu ODGJ itu tersebar di area semua wilayah Ibukota Indonesia juga Kepulauan Seribu.

“Iya betul (data pemilih disabilitas dari KPU DKI). Kami memberikan pelayanan terhadap pemilih ODGJ atau disabilitas mental,” ujar Fahmi.

Fahmi mengatakan, ada pendamping bagi orang yang mana disabilitas mental pada waktu nanti mendatangi TPS pada hari pencoblosan.

Salah satu yang mana akan segera diterapkan nanti di dalam Panti Sosial Bina Laras yang digunakan tercatat sebagai TPS nomor 72 pada Pemilihan Umum 2024.

“Data pemilih di tempat TPS 72 di dalam Panti Sosial Bina Laras, Ibukota Timur yakni 72, itu ada 280 laki-laki. TPS itu ada pemilih yang tersebut sedang menjalankan perawatan lalu rehabilitasi untuk ODGJ,” kata Fahmi.

Berdasarkan data dari KPU DKI yang diterima Kompas.com, DPT pada pemilihan raya 2024 berjumlah 8.252.897 orang.

Dari beberapa itu, 61.746 dalam antaranya merupakan penyandang disabilitas. Jumlah itu terbagi, disabilitas fisik 24.197 orang, intelektual 1.050 orang, dan juga mental 22.871 orang.

Selain itu, disabilitas sensorik wicara 8.935 orang, sensorik rungu 735 orang, lalu sensorik netra 3.958 orang.

google-berita-mediakampung
saluran-whatsapp-mediakampung
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Media Kampung. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *